Oleh :
Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, M. Pd
Ka SMPK Frateran Ndao
Opini – Sejak tanggal 20 September hingga 28 September 2021, SMPK Frateran Ndao melaksanakan PTS (Penilaian Tengah Semester) gasal tahun ajaran 2021/2022. Mengingat masih dalam masa pandemi covid 19, maka pelaksanaan PTS mengikuti panduan pelaksanaan PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas), dengan sistem shifting hari dengan jumlah 50% tiap tingkat serta tetap mematuhi protkes (Protokol Kesehatan). Penilaian tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada setiap satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan Penilaian Tengah Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Namun, jika mengacu pada definisi diatas, maka sesungguhnya sulit untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, sebab sejak awal tahun ajaran baru 2021/2022, akibat covid 19, maka pembelajaran tidaklah efektif, sebab dilakukan secara daring. Mungkin dari sisi waktu 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran terpenuhi, namun dari pencapaian kompetensi peserta didik dan cakupan indikator yang merepresentasi seluruh Kompetensi Dasar (KD), tidak terpenuhi, mengapa? Sebab pembelajaran sejak awal tahun dilakukan secara daring, dan tentunya banyak hambatan terkait jaringan dan juga dari durasi waktu sudah sangat berkurang, sehingga efisiensi dan efektifitas menjadi sangat berkurang. Dan sejak 30 Agustus 2021, barulah dimulai dengan tatap muka langsung, walau secara terbatas. Namun, terasa efektif, sebab adanya tatap muka langsung secara “terbatas”, dari sisi waktu dan jumlah peserta didik, sehingga lebih mudah untuk membimbing dalam kelompok kecil. Jadi, PTS dimasa covid 19 ini, mungkin tidak bisa menggambarkan hasil yang sesungguhnya, namun setidaknya dapat dijadikan alat untuk mengukur kinerja para pendidik dimasa covid 19 ini. Mengingat dari sisi kurikulum juga mengalami perubahan, yakni adanya pengurangan Kompetensi Dasar, sehingga lebih fokus pada materi esensial dan didukung dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) inspiratif atau RPP satu lembar. Dengan demikian, hasil PTS bagi para pendidik dapat dijadikan sarana untuk menperbaiki pembelajaran di kelas. Dan bagi peserta didik sendiri dapat dijadikan alat untuk mengevaluasi diri dari perbuatan hasil belajar. Jika hasil PTS peserta didik bagus, dalam arti mencapai dan melampaui KBM (Ketuntasan Belajar Minimal), maka kinerja para pendidik bagus dan bahwa peserta didik melakukan perbuatan belajar. Dan sebaliknya, jika hasilnya kebanyakan ada dibawah KBM, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja para pendidik kurang bagus dan bahwa peserta didik tidak melakukan perbuatan belajar. Maka, baik para pendidik maupun peserta didik harus bersama sama berbenah atau memperbaiki diri. Dan pada akhirnya untuk peserta didik hasil PTS nantinya akan diakumulasi dengan penilaian yang lainnya untuk mendapatkan Nilai Akhir (NA) rapor. Oleh karena itu, ada beberapa tujuan dan fungsi dari PTS, bagi pendidik dan peserta didik, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Tujuan dari penilaian tengah semester, meliputi:
1. Mengukur hasil pembelajaran peserta didik selama setengah semester
2. Mengukur apakah materi pelajaran yang dari para pendidik pada setiap mata pelajaran selama setengah semester melalui Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah mampu dipahami dan diserap oleh peserta didik?
3. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan
4. Sebagai sarana pembangun motivasi belajar untuk peserta didik
Sementara itu, fungsi dari Penilaian Tengah Semester yaitu:
1. Sebagai pendorong peningkatan mutu belajar
2. Bentuk evaluasi bagi para pendidik
3. Alat pengendali mutu pendidikan secara umum
4. Sebagai alat refleksi bagi pendidik, sehingga dapat memperbaiki Proses Belajar Mengajar (PBM).
Dan berdasarkan revisi kurikulum Nasional 2013 tahun 2017, sesungguhnya tidak perlu melakukan PTS, melainkan langsung ke Penilaian Akhir Semester (PAS). Namun, untuk Pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, dan satuan pendidikan, maka pemerintah menerbitkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Dengan demikian tujuan dan manfaat penilaian secara umum adalah:
a. Tujuan Penilaian:
1. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik : untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
2. Penilaian oleh satuan pendidikan ; untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk semua mata pelajaran.
3. Penilaian yang dilakukan pemerintah; untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional sehingga diketahui mutu program pendidikan di Indonesia, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
b. Manfaat penilaian :
1. mengukur dan mengetahui pecapaian kompetensi peserta didik
2. memperbaiki proses pembelajaran
3. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan atau kenaikan kelas.
Demikianlah PTS, sebagai salah satu bentuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidik, dengan tujuan dan manfaat seperti yang telah diuraikan di atas. Dan apapun hasil dari PTS, harus bisa memberikan dampak yang positif, yakni untuk meng-update dan meng-upgrade, baik para pendidik maupun peserta didik. Dengan demikian pada akhirnya lahirlah satuan pendidikan yang berkualitas.