Seorang sopir travel berinisial G diduga memperkosa seorang anak di bawah umur, berinisial FF (15).
Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, menjelaskan peristiwa itu terjadi bermula saat korban menumpangi travel milik pelaku dari Borong Manggarai Timur menuju Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada 5 April 2024.
“Dari Borong korban tidak langsung diturunkan saat tiba di Ruteng. FF diajak oleh G untuk mengantar penumpang ke Cancar, lokasinya sekitar belasan kilometer dari Ruteng. FF diperkosa dalam perjalanan pulang dari Cancar. Hanya ada G dan FF dalam mobil saat pulang dari Cancar,” jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/4/2024).
Dalam perjalanan dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian pelaku langsung menyentuh paha.
Meskipun korban menolak dan marah, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.