Jakarta, gesstur.id – Tenaga Ahli DPR RI Redemtus Kono, M.Fil menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menerbitkan 22 kode desa eks kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Karena sejak 2013, kode desa tidak pernah diurus atau terkatung-katung nasibnya.
Menurut intelektual muda TTU yang akrab dipanggil Redem itu, penerbitan kode desa sangat dinantikan oleh masyarakat 22 desa di Kabupaten TTU tersebut. Karena tanpa kode desa tersebut, masyarakat tidak dapat menikmati anggaran Dana Desa selama bertahun-tahun.
“Sampai kapan masyarakat menunggu? Kemendagri harus segera menerbitkan kode desa untuk 22 desa eks kelurahan di Kabupaten TTU. Jangan sampai hanya masalah administratif-teknis masyarakat tidak mendapat pelayanan dan bantuan negara seperti Dana Desa dan lain-lain,” tegas Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si tersebut ketika diminta pandangan media ini mengenai tidak kunjung terbitnya kode desa di Kabupaten TTU.
Alumnus Pascasarjana Filsafat STF Driyarkara tersebut meminta Kemendagri mempercepat pengurusan segala prasyarat administratif yang menyebabkan kode desa tidak segera terbit. Apalagi pemerintah Kabupaten TTU menyatakan hampir telah memenuhi persyaratan.
“Persyaratan akhir adalah penentuan batas wilayah oleh tim Badan Informasi Geospasial (BIG). Sudah dilakukan pengukuran. Seharusnya Kemendagri jemput bola mendatangi BIG di Bogor agar dipercepat penerbitan kode desanya,” ujarnya kepada media ini melalui sambungan telepon pada jumat, 2 September 2022
Mantan dosen beberapa universitas Jakarta tersebut meminta Kemendagri harus menunjukan kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Beberapa Desa, misalnya Desa Sallu dan Desa Eban misalnya sangat membutuhkan kode desa tersebut sebagai syarat mendapatkan Dana Desa dan berbagai anggaran untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat desa.
“Desa Eban dan Desa Sallu di Kecamatan Miomaffo Barat misalnya memiliki potensi hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Namun, ketiadaan anggaran karena tidak diterbitkannya kode desa menyebabkan masyarakat dua desa tersebut berjuang sendiri. Tidak heran Desa Eban pada tahun 2022 menempati angka stunting terbanyak di TTU,” lanjutnya.
Redem menilai penerbitan kode desa di 22 desa tersebut akan menjadi satu simbol konkret keseriusan komitmen negara untuk memperhatikan dan membangun masyarakat TTU di daerah perbatasan
Penulis : A. Aku Suka
Editor : Tim gesstur.id