Jakarta, gesstur.id – Tenaga Ahli DPR RI Redemtus Kono, M.Fil menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menerbitkan 22 kode desa eks kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Karena sejak 2013, kode desa tidak pernah diurus atau terkatung-katung nasibnya.
Menurut intelektual muda TTU yang akrab dipanggil Redem itu, penerbitan kode desa sangat dinantikan oleh masyarakat 22 desa di Kabupaten TTU tersebut. Karena tanpa kode desa tersebut, masyarakat tidak dapat menikmati anggaran Dana Desa selama bertahun-tahun.