Daerah

Tenaga Ahli DPR RI : Kemendagri Harus Segera Terbitkan Kode Desa untuk 22 Desa di TTU

×

Tenaga Ahli DPR RI : Kemendagri Harus Segera Terbitkan Kode Desa untuk 22 Desa di TTU

Sebarkan artikel ini
Redem Kono, Tenaga Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema/Foto : Dokpri Redem Kono

“Sampai kapan masyarakat menunggu? Kemendagri harus segera menerbitkan kode desa untuk 22 desa eks kelurahan di Kabupaten TTU. Jangan sampai hanya masalah administratif-teknis masyarakat tidak mendapat pelayanan dan bantuan negara seperti Dana Desa dan lain-lain,” tegas Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si tersebut ketika diminta pandangan media ini mengenai tidak kunjung terbitnya kode desa di Kabupaten TTU.

Baca Juga:  PLN Berhasil Aliri Listrik Di 169 Desa Dari 171 Desa Di Kabupaten Manggarai

Alumnus Pascasarjana Filsafat STF Driyarkara tersebut meminta Kemendagri mempercepat pengurusan segala prasyarat administratif yang menyebabkan kode desa tidak segera terbit. Apalagi pemerintah Kabupaten TTUĀ  menyatakan hampir telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratan akhir adalah penentuan batas wilayah oleh tim Badan Informasi Geospasial (BIG). Sudah dilakukan pengukuran. Seharusnya Kemendagri jemput bola mendatangi BIG di Bogor agar dipercepat penerbitan kode desanya,” ujarnya kepada media ini melalui sambungan telepon pada jumat, 2 September 2022

Baca Juga:  Teknologi MASS - Ancaman atau Keuntungan bagi Dunia Maritim Indonesia

Mantan dosen beberapa universitas Jakarta tersebut meminta Kemendagri harus menunjukan kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Beberapa Desa, misalnya Desa Sallu dan Desa Eban misalnya sangat membutuhkan kode desa tersebut sebagai syarat mendapatkan Dana Desa dan berbagai anggaran untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat desa.

“Desa Eban dan Desa Sallu di Kecamatan Miomaffo Barat misalnya memiliki potensi hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Namun, ketiadaan anggaran karena tidak diterbitkannya kode desa menyebabkan masyarakat dua desa tersebut berjuang sendiri. Tidak heran Desa Eban pada tahun 2022 menempati angka stunting terbanyak di TTU,” lanjutnya.

Baca Juga:  SMPK Frateran Ndao, Gelar Raker Penyusunan Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022

Redem menilai penerbitan kode desa di 22 desa tersebut akan menjadi satu simbol konkret keseriusan komitmen negara untuk memperhatikan dan membangun masyarakat TTU di daerah perbatasan

Penulis : A. Aku Suka
Editor : Tim gesstur.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *