Daerah

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

×

Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Sebarkan artikel ini
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pengamat Maritim/Foto : Dokpri Capt H Jayawibawa

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan kuliah umum kepada Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) bertempat di Gedung Maspardi, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Senin (6/2) lalu menyebutkan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pemerintah bertekad menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang menjadi basis bagi visi Indonesia Emas 2045.

Wapres menyampaikan juga tujuh pilar kebijakan kelautan Indonesia untuk mewujudkan Jalesveva Jayamahe (Justru di laut kita jaya) diantaranya pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan SDM, pertahanan keamanan, penegakan hukum dan keselamatan di laut serta tata kelola dan kelembagaan di laut. Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan, pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan laut, budaya bahari serta diplomasi maritim.

Pernyataan dari Wapres Ma’ruf Amin dalam kuliah umum tersebut menurut  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), harus menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan negara ini.

Baca Juga:  Rebut Kapal Tanker di Perairan Internasional, Aksi Iran Langgar Prinsip Hukum Laut 1982

“Bahwa negara kita adalah negara maritim. Dan tidak dipungkiri pula sejarah membuktikan motto Jalesveva Jayamahe yang berarti “Justru di Lautan Kita Menang” atau “Kejayaan Kita Ada di Laut” merupakan kalimat “sakti” dari armada laut zaman Majapahit untuk membangkitkan semangat pasukan lautnya,” kata Capt. Hakeng kepada awak media di Jakarta, (27/2/2023).

Baca Juga:  Belum Nikmati Listrik Negara, Kepala Dusun Tiga Desa Aewora Mengaku Kecewa Dengan Pihak PLN

Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bukan suatu keniscayaan. Dengan berpatokan pada tujuh pilar poros maritim yang ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 tersebut, sudah cukup menjadi modal bagi bangsa ini untuk mengembalikan kejayaan maritim nenek moyang Indonesia,” lanjut Capt. Hakeng.

Baca Juga:  Pengamat Maritim : Urgensi Implementasi i-Voting bagi Pelaut pada Pemilu 2024 

Dengan memanfaatkan sumber daya perikanan kelautan yang berlimpah,Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia melalui sumber daya protein ikan.

“Indonesia memiliki sebelas wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur,” papar Capt. Hakeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *