Disebutkan Capt. Hakeng kembali bahwa Indonesia berada dalam posisi keempat di dunia sebagai negara produsen ikan. Peluang Indonesia untuk naik ke posisi dua atau tiga dunia sebagai produsen ikan sangat terbuka lebar.
“Apabila kesebelas WPPNRI di Indonesia ditangani secara serius. Saya yakin Indonesia dapat menjadi negara produsen ikan kedua atau ketiga di dunia,” tegasnya.
Disamping itu meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di sektor kemaritiman harus menjadi prioritas. “Keahlian dari para pelaut yang bekerja di kapal penangkapan ikan, kapal pesiar, kapal tanker dan kapal lainnya harus terus ditingkatkan. Sehingga negara lain yang menggunakan tenaga pelaut Indonesia semakin bertambah percaya dengan potensi pelaut Indonesia. Ada beberapa aspek yang penting untuk diperkuat dalam hal ini diantaranya : upaya Peningkatan Pendidikan Pelatihan, Peningkatan kualitas pengawasan dan regulasinya, pengembangan teknologi serta inovasi, dan tentunya juga dilakukan Kerjasama dengan negara-negara lain.”
Kemudian terkait pertahanan keamanan, penegakan hukum dan keselamatan di laut serta tata kelola dan kelembagaan di laut menurut Capt. Hakeng harus dilakukan secara bersama- sama dengan para pemangku kepentingan di Indonesia. “Kekuatan pertahanan maritim bisa dimulai dengan membangun kapal-kapal niaga, pelabuhan, serta elemen-elemen di dalam pelabuhan, dan lain-lain.”
Apalagi sambung Capt. Hakeng, persoalan kedaulatan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di perairan Natuna kaya akan sumber daya perikanan kerap kali menjadi incaran kapal-kapal ikan asing seperti dari China dan Vietnam. Karena itu tidak mengherankan jika ketegangan di wilayah perairan Natuna selalu terjadi mengingat potensi perikanan tangkap cukup besar. Karena itu perlu pengawasan dari pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada nelayan Indonesia. Semakin banyak kapal dan pelabuhan, akan semakin banyak pelaut Indonesia, serta semakin banyak yang menjaga wilayah Indonesia.
“Wilayah maritim Indonesia kembali menjadi perlintasan strategis. Samudera Hindia menjadi perlintasan strategis dan Indonesia yang sangat dekat. Karena itu Indonesia harus sadar dengan posisinya secara geopolitik dan geostrategis. Peran dan kekuatan dari TNI AL dengan dukungan dari matra TNI lainnya sangat dibutuhkan. Penting pula melibatkan para nelayan atau para Pelaut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara. Sebagaimana tertera dalam semangat Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim,” tutup Capt. Hakeng. ***