Ende, gesstur.id – “Sebagai Lembaga yang bermitra dengan pemrintah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, kita akan mengakomodir semuanya, sambil mendorong agar belasan Desa terus berproses dan segera menetapkan 9 Desa persiapan menjadi Desa definitif.”
Demikian hal itu diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Ende, Octavianus Moa Mesi kepada media ini, Sabtu (4/12/2021), usai menerima aspirasi masyarakat Dusun Jitapanda, Desa Ekoae Kecamatan Wewaria, yang menyerahkan dokumen Proposal Pemekaran Desa ke lembaga DPRD Ende sebagai syarat administrasi pengajuan Desa Persiapan.
Fian mengatakan, aspirasi yang sama juga diterima pada tahun-tahun sebelumnya baik melalui kerja-kerja maupun anggaran yang ada di DPMD dalam menyelesaikan dokumen dari 9 Desa Persiapan menuju Desa definitif.
“Secara aturan, untuk Kabupaten Ende pengajuan Desa Persiapan selama kurun waktu tiga tahun, berakhir pada bulan September 2021 dan hingga kini belum ditetapkan menjadi Desa definitif,” terang Fian.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa terdapat satu persyaratan yang sangat krusial yakni pembuatan Peta Geospasial.
“Di Indonesia, hanya ada satu lembaga yang berhak mengeluarkan Peta Geospasial, yaitu Badan Informasi Geospasial yang berkantor di Bandung,” jelasnya.
Fian menilai, pembuatan Peta Geospasial ini tidak maksimal; bukan karena keterlambatan dari pihak di Kabupaten, namun lebih karena keterbatasan personil yang dimiliki oleh Badan Informasi Geospasial guna melakukan survei dan pemetaan.
“Hingga saat ini sudah ada belasan Desa yang mengajukan pemekaran, termasuk dari Dusun Jitapanda, Desa Ekoae. Untuk proses verifikasi, tidak hanya melibatkan pihak Dinas DPMD dan DPRD Ende, tetapi juga melibatkan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.