Seharusnya pihak kepolisan yang pada dasarnya mengayomi dan melindungi korban tindak pidana dari sisi apapun tidak dibenarkan untuk melakukan pembiaran adanya tindak pidana.
“Seharusnya segera dilakukan pemberkasan dan dibuat BAP baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, sehingga dengan keadaan ini pihak Polres Matim seharusnya mengambil alih kasus yang menimpah adik wartawan ini dan segera diproses hukum sesuai perintah Kapolda NTT pada beberapa waktu lalu yang mengultimatum agar jangan ada polisi yang menghambat laporan masyarakat di wilayah NTT ini karena jika kasus itu dibiarkan maka pihak korban merasa terancam”
Terang Ketua TPDI NTT Meridian Dewanto Dado
Senada dengan TPDI NTT sekertaris Aliasi Jurnalis Online (AJO) Manggarai Timur Yon Sahaja juga mengutuk keras terhadap pelaku, bahkan pihak AJO mendorong agar pelaku segera ditahan dan di proses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas nama AJO Matim, saya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa percobaan pembunuhan terhadap saudara Nardi Jaya (wartawan bidiknews.id)” Ungkap Yon Sekretaris AJO Matim
Aliansi Jurnalis Online (AJO) Matim mengutuk keras aksi brutal pelaku yang tidak berprikemanusiaan itu
Menurutnya pelaku telah melanggar pasal 338 dan 340 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan satu hal yang diminta AJO bila penanganan yang dilakukan oleh pihak Polsek Waelengga tidak maksimal maka AJO Matim mendesak Kapolres Matim untuk mengganti Kapolsek dan Penyidik (Polsek Waelengga) yang menangani kasus percobaan pembunuhan tersebut.” Tutup Yon Sahaja (AS)