• Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 22, 2023
No Result
View All Result
  • Login
Gesstur.id
  • Beranda
  • Advetorial
  • Daerah
  • Dunia
  • Eksbis
  • Foto
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Polkam
  • Lainnya
    • Korupsi
    • Opini
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Info Grafis
    • Gaya Hidup
    • Politik
    • Video
  • Beranda
  • Advetorial
  • Daerah
  • Dunia
  • Eksbis
  • Foto
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Polkam
  • Lainnya
    • Korupsi
    • Opini
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Info Grafis
    • Gaya Hidup
    • Politik
    • Video
No Result
View All Result
Gesstur.id
No Result
View All Result
Post Views: 89
Home Hukrim

Usut Tuntas Kecelakaan KFC Express Cantika Lestari 77, Pengamat Maritim : Jangan Hanya Nakhoda yang Disalahkan

Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi

Gesstur.id by Gesstur.id
Oktober 31, 2022
in Hukrim
0
Usut Tuntas Kecelakaan KFC Express Cantika Lestari 77, Pengamat Maritim : Jangan Hanya Nakhoda yang Disalahkan

Pengamat Maritim - Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa/Ket Foto : Dokpri : Marcellus Hakeng Jayawibawa

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta, gesstur.id – Tragedi kembali terjadi pada moda angkutan laut. Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 (KFC Express Cantika Lestari 77) rute Kupang-Kalabahi mengalami kebakaran pada Senin (24/10) lalu.

KFC Express Cantika Lestari 77 berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada pukul 13.30 Wita. Kapal yang memuat ratusan penumpang, dengan 10 anak buah kapal (ABK) dan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang. Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.

Peristiwa terbakar KFC Express Cantika Lestari 77 mendapat perhatian dari banyak kalangan masyarakat dan salah satunya dari Pengamat Maritim – Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

“Saya prihatin dengan peristiwa terbakarnya KFC Express Cantika Lestari 77 hari Senin lalu. Namun saya tidak ingin berkesimpulan terkait penyebab terbakarnya kapal Ferry tersebut terlebih dahulu. Karena itu ranah dari pihak KNKT dan kepolisian. Bahkan kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal yang tenggelam di laut dan Kru kapal. Karena investigasi terjadinya kecelakaan atau kebakaran tersebut dilakukan untuk perbaikan sistem bukan semata untuk menghukum,” kata Capt. Hakeng kepada media Senin (31/10) di Jakarta.

Namun demikiian ada hal yang menarik Capt. Hakeng untuk menjadi perhatian, yakni mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77. Berdasarkan info dari Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kupang Syeren Patrisia, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10/2022) dikatakan jumlah penumpang sebanyak 226 penumpang setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas KFC Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang. “Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran duapuluhan penumpang?” katanya.

Dari jumlah korban yang dievakuasi dan belum ditemukan itu, Capt. Hakeng menilai ada suatu keganjilan dalam hal manifes penumpang.

“Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut? Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut,” katanya.

“Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius pula,” sambungnya.

Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.

“Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi,” jelas Capt. Hakeng.

Lanjut Capt. Hakeng yang juga pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.

“Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket,” tegas Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Capt. Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku,” tutup Capt. Hakeng. ***

Tags: KFC Express Cantika Lestari 77Kupang KalabahiMusiba
ShareTweetSend
Previous Post

Belum Nikmati Listrik Negara, Kepala Dusun Tiga Desa Aewora Mengaku Kecewa Dengan Pihak PLN

Next Post

Kepala BPIP Sampaikan Pesan Perdamaian kepada Delegasi PEACE – 20

Gesstur.id

Gesstur.id

Related Posts

Periode Januari – Agustus 2022 Ada 15 Kasus Lakalantas Di Polres Ende, Ini Penjelasannya
Hukrim

Satlantas Polres Ende, Akan Gelar Operasi Zebra Mulai Tanggal 03 Oktober sampai Dengan Tanggal 16 Oktober 2022

Oktober 1, 2022
Periode Januari – Agustus 2022 Ada 15 Kasus Lakalantas Di Polres Ende, Ini Penjelasannya
Hukrim

Periode Januari – Agustus 2022 Ada 15 Kasus Lakalantas Di Polres Ende, Ini Penjelasannya

September 20, 2022
Mahasiswa Yang Memiliki Ganja Berhasil Di Amankan Pihak Polres Ende
Ende

Mahasiswa Yang Memiliki Ganja Berhasil Di Amankan Pihak Polres Ende

Juni 11, 2022
Dandrem 161 Wirasakti Kupang, Pimpin Apel Persiapan Kunjungan Presiden Joko Widodo
Ende

Dandrem 161 Wirasakti Kupang, Pimpin Apel Persiapan Kunjungan Presiden Joko Widodo

Mei 31, 2022
Unit Regident Ranmor Satlantas Polres Ende, Gandeng Bapenda Prov NTT UPT. Ende Dan Jasa Raharja Gelar Samsat Keliling
Ende

Unit Regident Ranmor Satlantas Polres Ende, Gandeng Bapenda Prov NTT UPT. Ende Dan Jasa Raharja Gelar Samsat Keliling

April 6, 2022
Yosep Badeoda : Eksekusi Tanah Di Moni Cacat Hukum
Daerah

Yosep Badeoda : Eksekusi Tanah Di Moni Cacat Hukum

Maret 23, 2022
Next Post
Kepala BPIP Sampaikan Pesan Perdamaian kepada Delegasi PEACE – 20

Kepala BPIP Sampaikan Pesan Perdamaian kepada Delegasi PEACE - 20

Discussion about this post

Pengunjung

gesstur.id bernaung di bawah PT. Flobamora Nusa Media
Dengan AHU – 0020510.AH.01.01 Tahun 2021, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pers

Email : gessturid@gmail.com

 

  • Kebijakan Privacy
  • Panduan Komunitas
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Copyright @2021 Gesstur.id All Rights Reserved- Design by TTC

No Result
View All Result
  • Bantuan
  • Berita Video
  • Gesstur.id
  • Ketentuan dan Kebijakan Privacy
  • Login
  • Panduan Komunitas
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
  • Trending

Copyright @2021 Gesstur.id All Rights Reserved- Design by TTC

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!