Ende, gesstur.id – Penggunaan anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) untuk tanggap darurat yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada awal tahun 2021 kurang di dukung dengan kebijakan daerah yang kuat dan di duga bermasalah
Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende Vinsen Sangu, melalui rilis yang diterima media ini pada Minggu (29/08/2021)
Vinsen menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu, Fraksi PDI Perjuangan menemukan fakta atas penjelasan Pj. Kalak BPBD Kabupaten Ende bahwa tidak ada pernyataan bencana daerah dari Kepala Daerah. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pernyataan bencana dimaksud adalah salah satu syarat penting dalam penggunaan anggaran tanggap darurat di daerah.
Ketiadaan surat pernyataan bencana tersebut adalah kerapuhan pemerintah daerah dalam pembiayaan kegiatan kedaruratan dan bisa dikategorikan tindakan yang berpotensi penyalagunan kekuasaan yang berdampak korupsi.
Atas dasar itu Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan penting agar pemerintah daerah melalui BPBD sebagai institusi penanggung jawab di bidang kebencanaan, yang meliputi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana, wajib hukumnya agar penanganan bencana harus taat regulasi khususnya berdasarkan amanat UU penanggulangan Bencana dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Kepolisian atau kejaksaan, berkenan untuk melakukan tindakan hukum seperlunya, sehingga potensi penyalagunan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan sedini mungkin
Sementara itu Ida Muda Mita Plt. Kepala BPBD Kabupaten Ende, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa semua yang dilakukan oleh BPBD sudah sesuai regulasi
“Siapa bilang tidak ada pernyataan bencana, ini ko ada SK Bupatinya” Ungkap Ida Muda Mite sambil menunjukan SK Bupatinya
Ida menjelaskan untuk menangani bencana pada tahun Februari 2021, ada tiga titik dan semua itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ende Nomor : 46/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Gelombang Pasang Dan Cuaca Ekstrem Di Kabupaten Ende tertanggal tertanggal 10 Februari 2021, jadi apa lagi yang mau di persoalkan (AAS)