Virus yang menyerang ternak babi African Swine Fever(ASF) kembali mengancam ternak babi di Wilayah Kabupaten Nagekeo saat ini. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Nagekeo memutuskan untuk melakukan pelarangan penjualan ternak babi di pasar-pasar yang berada di wilayah Nagekeo.
Larangan tersebut diikuti dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Nagekeo Nomor : 500.7.4/DISNAK-EK-NGK/35/04/2024 Tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF) di Kabupaten Nagekeo Tahun 2024. Instruksi yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Nagekeo tersebut antara lain berisi pelarangan penjualan babi di pasar-pasar untuk sementara waktu dengan tujuan agar memutus mata rantai penyebaran.
Didalamnya juga menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa se- wilayah Kabupaten Nagekeo agar memperketat pengawasan terhadap pemasukan ternak babi. Selain utu juga menetapkan penolakan terhadap produk olahan, seperti se’i babi, roti babi, daging babi hutan, maupun hasil ikutan lainnya dari daerah tertular.