Ende, gesstur.id, – PT. Agogo Golden Group (AGG) resmi mengajukan gugatan kepada pihak BRI cabang Ende sebagai tergugat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Tergugat 1 ke Pengadilan Negeri Ende, jumat 13 Januari 2023 dengan No Gugatan 01/PDT.G /2023/PN. Ende
Kepada media ini, Frengky Ratu Taga menjelaskan pada tahun 2020 dirinya mengajukan pinjaman konstruksi senilai 3 (tiga) Miliar dengan Jaminan Invoice AMP dan sebidang tanah di jalan Kelimutu dengan No Sertifikat Hak Milik 01225 atas namanya sendiri
Dalam perjalanan dirinya melunasi kredit senilai 1 Miliar sehingga Pihak Bank BRI Mengembalikan Invoice AMP.
Frengky mengakui, bahwa Pihak BRI sudah mengirimkan surat peringatan namun sebagai nasabah dirinya tetap bertanggung jawab dan bersedia mencicil utang tersebut sampai selesai, hal itu terbukti saat ini sisa hutang yang tercatat sesuai Rekening Koran sisa senilai 1.9 Miliar.
Frengky mengatakan, dirinya sebagai kontraktor mengalami kesulitan, karena pada tahun 2021 kita dilanda covid-19, sehingga sebagai kontraktor dirinya tidak mendapatkan pekerjaan (Proyek), maka dari itu dirinya mengajukan rescedul cicilan atau angsuran tetapi tidak diijinkan oleh kepala BRI.
“Keterlambatan pembayaran bukan karena saya sengaja atau menghindari tagihan, tetapi saya juga mengalami keterlambatan pembayaran dari pemilik proyek sehingga angsuran atau cicilan ke Bank BRI juga akhirnya terlambat” jelas Frengky Ratu Taga.
Ia menambahkan, sebagai nasabah saya masih sanggup membayar sesuai dengan aturan perbankan namun hal-hal yang saya beberkan tadi mestinya juga jadi pertimbangan pihak Bank, karena sama sekali tidak ada niat saya untuk tidak membayar angsuran
Frengky Ratu Taga, melayangkan gugatan karena merasa bahwa masih ada niat dan kemampuan untuk membayar utang tersebut, hal itu terbukti hingga bulan oktober 2022 dirinya melakukan pembayaran senilai 500 Juta Rupiah tetapi pihak Bank BRI terkesan memaksa untuk melakukan pelelangan terhadap barang jaminan.
Beberapa kali dirinya telah berusaha untuk Bertemu dengan Kepala BRI tetapi tidak bisa, yang menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya, padahal kemitraan sejak lama dengan BRI tidak seperti Kepala BRI saat ini, dan kami tidak pernah di persulit.
Dirinya menolak pelelangan yang di lakukan oleh pihak Bank BRI dan meminta Waktu selama 90 hari untuk melunasi utang dan tanggung jawab sebagai nasabah
pihaknya bersama tim hukum akan melaporkan kasus ini secara pidana ke Mapolres Ende dalam waktu dekat demi mendapatkan keadilan
Sementara Kepala BRI Cabang Ende Yullian Naranatha yang di Konfirmasi melalu layanan WhatsApp pribadinya enggan menjawab, hingga berita ini di Turunkan (EPS)