EndeSeputar NTT

Karantina Pertanian Ende Perketat Pengawasan, Cegah Penyebaran HPHK dan OPTK

×

Karantina Pertanian Ende Perketat Pengawasan, Cegah Penyebaran HPHK dan OPTK

Sebarkan artikel ini
Ternak Babi Masyarakat Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro yang Mati mendadak/Foto : Orys Seru

Ende, gesstur.id, – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Ende, memastikan setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik keluar maupun masuk Wilayah Flores dan Lembata telah dilengkapi sertifikat karantina dan terbebas dari hama penyakit.

“Ditengah merebaknya hama penyakit yang menyerang hewan ternak seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), ASF, dan LSD, Karantina Pertanian Ende memperketat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang berada di Flores dan Lembata,’’ tutur Komarudin Kepala Karantina Pertanian Ende.

Komarudin menambahkan sebelum dilalulintaskan seluruh media pembawa tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan lalu lintas ternak ditengah pandemi, seperti karantina selama 14 hari, bebas penyakit berdasarkan hasil laboratorium, serta memenuhi persyaratan administrasi dan dilengkapi sertifikat karantina dari tempat pengeluaran dan pemasukan.

Baca Juga:  Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong ITPN Ende Jadi Motor Penyedia SDM di Bidang Kelautan

Karantina Pertanian Ende sendiri selama Tahun 2022 telah melaksanakan berbagai tindakan karantina guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit. Tindakan tersebut diantaranya penahan sebanyak 14 tindakan, 6 tindakan penolakan dan 8 tindakan pemusnahan. Hal tersebut dilakukan terhadap setiap media pembawa yang dilalulintaskan tanpa disertai sertifikat karantina dari daerah asal serta dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga:  Kunjungan Presiden Jokowi Ke Kabupaten Ende Pada 1 Juni 2022, Tim BPIP Kembali Gelar Rakor Dengan Pemda Ende

“Setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah Flores dan Lembata dipastikan telah memenuhi persyaratan dengan dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya. Jika hewan ternak yang dilalulintaskan tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan melakukan tindakan penolakan hingga pemusnahan,’’ tutur Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende Sefi Lestyo Harini.

Baca Juga:  Tommy Mbenu Nulangi Siap Jadi Ketua Patria Ende

Selain memperketat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, Karantina Pertanian Ende melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah yang berada di Flores dan Lembata guna bersama mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit di daerah ini.

Kepada masyarakat luas Komarudin berharap untuk melakukan tindakan-tindakan preventif terhadap ternaknya sesuai surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran hama penyakit (Humas Karantina) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *