Ende, gesstur.id, – Diduga melakukan tindak pidana penadahan pembelian semen tonasa dan dinamic, MM yang merupakan pemilik Toko Sentosa Ende dilaporkan oleh Wiliam Setiabudi di Mapolda NTT, Sabtu 27 Mei 2023
Laporan terhadap Merty Mawardji (MM) yang merupakan pemilik toko Sentosa Ende tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/V/2023/SPKT/POLDA NTT Tanggal 27 Mei 2023.
Kuasa Hukum pelapor Bildad Thonak ketika di Konfirmasi media ini, rabu 23 Agustus 2023 terkait laporan polisi tersebut, membenarkan bahwa clientnya atas nama Wiliam Setiabudi benar telah melaporkan MM selaku pemilik toko Sentosa karena diduga melakukan tindak pidana penadahan sesuai Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 yang terjadi di Jalan Gudang Lima Mangunsidi Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan.
Bildad Thonak Menambahkan ” Laporan ini Kita lakukan di Polda NTT, namun karena lokus nya di Polres Ende maka perkara ini kembali di limpahkan kepada Penyidik Polres Ende, namun beberapa waktu lalu client saya sudah di ambil BAP terkait laporan tersebut kita harapkan agar perkara ini bisa di tangani oleh penyidik polres Ende secara profesional sehingga bisa terang benderang.