ManggaraiSeputar NTT

PPMAN : Tuntutan 3 Tahun Penjara Kepada Mikael Ane, Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia

×

PPMAN : Tuntutan 3 Tahun Penjara Kepada Mikael Ane, Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Ruteng, gesstur.id, – Mikael Ane, seorang tokoh Masyarakat Adat Ngkiong, Manggarai, NTT terancam 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ancaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Mikael Ane dituduh melanggar Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja _jo_ Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Singkatnya, ia didakwa atas tindakan penyerobotan lahan Taman Wisata Alam Ruteng. Pasca pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Marsel Suliman S.H, mengungkapkan keprihatinan atas situasi hukum yang berlaku tanpa melihat kondisi substansi Masyarakat Adat.

Baca Juga:  Dua Desa Di Kabupaten Ende, Jadi Kandidat Desa Contoh, Desa Anti Korupsi Pertama Di NTT

“Tuntutan tersebut menguatkan asumsi kami bahwa Masyarakat Adat sangat rentan terusir dari wilayahnya sendiri. Klien kami mengolah tanah adatnya, yang di klaim sepihak sebagai tanah Taman Wisata Alam Ruteng. Apa artinya? Hal ini berarti tidak ada pengakuan (rekognisi) dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat,” ungkapnya.

Advokat tersebut melanjutkan penjelasannya atas sikap kliennya dalam memandang putusan atas dirinya. Kliennya tetap akan memperjuangkan hak dasar sebagai Masyarakat Adat sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Ke Ende, Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Bicara Pariwisata

“Bapak Mikael Ane tetap konsisten dan tetap berjuang atas pengakuan wilayah adatnya sebagaimana diakui di dalam konstitusi,” terangnya

Persoalan yang dihadapi oleh Mikael Ane bukanlah hal baru di republik ini. PPMAN mengungkapkan bahwa selama Januari sampai Juni 2023, telah terjadi konflik yang terkait wilayah kelola adat dan sumber daya alam. Umumnya bermuara pada upaya kriminalisasi Masyarakat Adat.

“Kasus Bapak Mikael Ane menambah daftar panjang ancaman kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat,” terang Syamsul Alam Agus, S.H, Ketua Badan Pengurus PPMAN.

Baca Juga:  Luar Biasa..! PLN Menerangi Dua Desa, Sembilan Dusun Selama Bulan April 2024

Pria yang kerap disapa dengan nama Alam tersebut juga menambahkan akan situasi ke depan yang mungkin terjadi terhadap Masyarakat Adat di seluruh Indonesia dengan berkaca pada tuntutan terhadap Mikael Ane.

“Pengakuan dan perlindungan dari negara sering terlambat dibandingkan dengan keluarnya ijin-ijin penguasaan lahan baik oleh korporat maupun negara itu sendiri melalui badan usaha miliknya. Kami kuatir, status Masyarakat Adat hanyalah sebatas tulisan di atas kertas, tidak nyata di lapangan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *