BeritaDaerahNagekeo

Warga Tiga Desa Mempertanyakan, Mengapa Negara Bayar Ganti Rugi Tanah Yang Bermasalah

×

Warga Tiga Desa Mempertanyakan, Mengapa Negara Bayar Ganti Rugi Tanah Yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pengerjaan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo

Sejumlah warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, dan Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, NTT, mempertanyakan kepada pihak terkait yang mengurus ganti rugi tanah pembangunan Waduk Mbay-Lambo.

Pasalnya, ada sejumlah warga ketiga desa itu yang tanahnya masuk dalam sengketa atau bermasalah, tetapi di bayar oleh LMAN. Hal itu terlihat dalam data yang sudah di bayar oleh LMAN dengan nomor surat S-520/LMAN/2022 tanggal 18 Maret 2022 Tahap 1. Dan S-1301/LMAN/tanggal 6 September 2022 tahap II.

Sementara, ada puluhan warga yang juga tanahnya bermasalah tetapi bidang tanah tersebut belum di bayar oleh LMAN sampai saat ini. Pada hal, nama-nama warga tersebut telah diperintahkan untuk segera di bayar oleh LMAN.

Baca Juga:  Pembangunan Waduk Lambo Sarat Konflik, WALHI NTT Desak Pemerintah Segera Hentikan

“Kami bingung sampai saat ini. Kok ada bidang tanah yang saat ini sama-sama masalah dan saat ini sedang sidang di Pengadilan Negeri Bajawa sudah terbayar. Tapi kami ini belum di bayar. Ada istimewa apa? Kalau memang negara tidak mau bayar ya semuanya tidak boleh bayar,” kata Silvester Mega, warga Desa Ulupulu, kepada Florespos.net, Senin (15/4/2024).

Baca Juga:  Solusi Energi Hijau Lewat Sampah, Kini Warga Memasak Lebih Murah

Silvester yang saat itu didampingi Sebastianus Leu, warga Labolewa menjelaskan ada sebanyak 85 bidang tanah pembangunan Waduk Mbay-Lambo saat ini masih bersengketa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bajawa.