In Dubio Pro Reo – lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
Kasus dana hibah KONI Ende kembali menghangat, seiring menghangatnya gelaran Pilkada Ende Tahun 2024. Tidak kurang yang mempertanyakan sejauh mana Polres Ende mengusut kasus ini.
Bahkan, sedikit skeptis dengan beranggapan jangan – jangan penegak hukum sudah masuk angin. Mengingat kasus ini menyeret sejumlah nama politikus terkenal di Kabupaten Ende ini.
Sebagaimana adagium hukum “Politiae legius non leges politii adoptandae – politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya”, tentu saja penyelidik Polres Ende, tidak akan menjadikan jalan politik sebagai jalan keluar penyelesaian kasus ini. Hal mana dibuktikan dengan memanggil memeriksa 42 saksi terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Di antara ke-42 saksi tersebut, salah satunya adalah Fransiskus Taso. Ketua DPRD Kabupaten Ende Tahun 2019 – 2024. Seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan juga merupakan caleg terpilih dengan suara terbanyak, yang digadang-gadang akan kembali menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029. Sosok pria yang biasa disapa “Feri Taso” adalah sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Ende.
RULE OF LAW SEBAGAI TITIK PIJAK NEGARA HUKUM
Seorang ahli hukum ternama A. V. Dicey menguaraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan The Rule of Law, yaitu : Supremacy of Law; Equality before the Law; Due Process of Law. Oleh E.C.S. Wade dan G. Godfrey Philips, unsur-unsur Rule of Law tersebut dapat dipahami sebagai berikut, yakni: “supremasi aturan-aturan hukum; tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat; terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta putusan-putusan pengadilan.
Dalam konteks negara hukum ini, kinerja penyelidik/penyidik polres Ende akan dinilai oleh sejauh mana mereka bergerak dalam asas hukum “Presumption of innocence”, yakni asas praduga tidak bersalah, yang menegaskan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
Dalam press release-nya tertanggal 1 Maret 2024, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana KONI 2.1 milyar masih berada di tahap penyelidikan. Penyelidikan menurut Pasal 1 angka (5) KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jadi, penyelidikan menentukan suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai suatu tindak pidana atau tidak. Dengan kata lain, penyelidikan sebenarnya merupakan bagian dari penyidikan, atau menjadi tahapan awal/pertama dari penyidikan, yakni dengan penetapan tersangka, jika peristiwa tersebut sudah terdapat bukti permulaan yang cukup, yang dimaknai sebagai sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.