BeritaNasional

Penelitian Terbaru, Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik dibukanya keran Ekspor Pasir Laut

×

Penelitian Terbaru, Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik dibukanya keran Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC),

GESSTUR.ID|JAKARTA, – Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar, mengingatkan para pihak bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lebih cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam konteks hasil sedimentasi laut, justru ini menimbulkan konflik dengan Pasal 56 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara eksplisit menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut sebagai prioritas utama.

Baca Juga:  Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Dan Maksimal 2 Periode

Ditambahkan olehnya bahwa dalam perspektif hukum lingkungan, ketidaksesuaian antara PP Nomor 26 Tahun 2023 dan UU Kelautan menyoroti persoalan mendasar dalam kerangka regulasi Indonesia. Hal ini dijabarkan pula dengan sangat gamblang oleh DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar dalam penelitian terakhir yang dilakukan olehnya, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Tesis yang berjudul “Tinjauan Yuridis terhadap Pengelolaan Sumber Daya Laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Berdasarkan Perlindungan Kelestarian Kelautan” dalam kapasitas sebagai Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Di mana tesis ini telah diuji, dipertahankan serta disidangkan, pada 20 Juli 2024, dengan hasil sangat baik dihadapan para penguji antara lain Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji, Assc. Prof. Dr. Erwin Owan Hermansyah , S.H., M.H., sebagai Penguji I, dan Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H., sebagai penguji II.