Ende

Dana Hibah KONI, Dan Kepastian Hukum

×

Dana Hibah KONI, Dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Romo Emanuel Natalis, S.Fil, SH, MH, Advokat sekaligus Dosen STPM St. Ursula Ende/JD-NTT

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Dari situ, dapat dilihat bahwa tahapan penyelidikan dari Polres Ende, tidak hanya untuk menggali kata-kata dan keterangan dari para pihak, termasuk saksi dan calon tersangka, namun dalam rangka pencarian akan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, baik itu keterangan saksi, bukti keterangan ahli dan bukti surat.

Bukti keterangan saksi didapat dengan memeriksa 42 (empat puluh dua) saksi yang telah dipanggil, bukti keterangan ahli didapat dengan menghadirkan para ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara, dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebaliknya terkait bukti surat, bisa berupa akta-akta otentik, semisal hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan akta di bawah tangan semisal kuitansi-kuitansi pembayaran kepada para pihak. Bukti-bukti dan fakta-fakta ini akan dirangkai sedemikian rupa mengingat kasus dana KONI ini masuk dalam ranah pidana. Menurut Edy O.S. HiarieJ (2029), pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Disini, suatu bukti haruslah relevan dengan perkara yang sedang diproses, yakni bahwa bukti tersebut berkaitan dengan fakta-fakta yang menunjuk pada suatu kebenaran suatu peristiwa, sebagaimana adagium hukum “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist” memiliki arti bahwa saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

Baca Juga:  Lorry Gadi Djou Daftar di Demokrat, Mikael : Kami Tidak Memprioritaskan Kader Tertentu, Semua Ikuti Proses Yang Ada

KASUS HIBAH KONI ENDE : SEBUAH PELANGGARAN ADMINISTRASI ATAUKAH ?

Dalam sebuah tulisan di media masa (online), seorang pakar hukum administrasi coba menyoroti kasus hibah dana KONI Ende dari kajian hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi (baca; Dugaan Korupsi Dana KONI Ende : Kajian Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi), per Jumad, 27 Januari 2023). Disitu coba ditelaah terkait polemik pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah; apakah pelanggaran tersebut (jika ada), masuk dalam ranah pelanggaran hukum administrasi atau berdampak kepada peristiwa pidana, karena adanya perbuatan tercela ?

Baca Juga:  Layang - Layang Siluman, Dana Hibah KONI Ende
https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/