Titik fokusnya adalah Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Peraturan bupati ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai kaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Kedua produk hukum di atas dalam pertimbangannya mencantum beberapa perundang-undangan, seperti ; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menarik bahwa semua peraturan perundang-undangan di atas merupakan produk hukum administrasi, dan bukannya sumber hukum pidana. Itu berarti, jikapun ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019, maka penyelidik/penyidik Polres Ende tidak dapat memprosesnya sepanjang tidak terdapat aturan yang berisi sanksi pidana bagi siapa yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adminsitrasi dimaksud.
Hal mana oleh Sudarto disebut dengan “delik administrative” yang merupakan bentuk “fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi hukum pidana di bidang hukum administrasi”. Dikatakan demikian sebab ketentuan pidana ini melekat pada hukum administrasi (administrative law) yang merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/mengatur dari lembaga yang bersangkutan. W.F. Prins menyatakan bahwa ”hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri “in cauda venenun” dengan sejumlah ketentuan pidana”.
Dengan demikian, sepanjang peristiwa pemberian dana KONI tersebut hanya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019, dan semua produk hukum administrasi, tanpa ada ketentuan sanksi pidana bagi para pelanggarnya, maka hal itu tidak merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan penyelidik/penyidik Polres Ende untuk memprosesnya, karena tidak terpenuhi asas legalitas di dalamnya (Nullum delictum nulla poena sine praevia)
IN DUBIO PRO REO
Asas hukum In Dubio Pro Reo dapat dimaknai sebagai lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan.
Kasus dana KONI Ende masih berada di tahap penyelidikan. Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H. Penjelasan ini secara gamblang mempertegas fakta hukum bahwa peristiwa terkait pencairan dana hibah ini masih belum dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana (korupsi). Artinya, jangankan tersangka, bahkan 2 (dua) alat bukti pun belum diperoleh oleh penyelidik/penyidik Polres Ende. Dari ke-42 saksi yang dipanggil, sama sekali tidak terdapat satu pun yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang 2 (dua) alat bukti belum dikantongi oleh penyelidik/penyidik Polres Ende.