EndeSeputar NTT

Di Ende Satu Hamparan Sawah Di Serang Hama Scirpophaga Innotata, Petani Tahun Ini Berpotensi Gagal Panen

×

Di Ende Satu Hamparan Sawah Di Serang Hama Scirpophaga Innotata, Petani Tahun Ini Berpotensi Gagal Panen

Sebarkan artikel ini
Padi Persawahan Ratebobi, Desa Tou Timur, kecamatan Kotabaru Ende NTT/Foto : Orbyn Nggala/gesstur.id

Ende, gesstur.id Satu hamparan persawahan Ratebobi, desa Tou Timur, kecamatan Kotabaru, kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam gagal tumbuh dan gagal panen, akibat di serang hama penggerek batang padi, juga hama ulat warna kuning yang menempel di batang padi (Scirpophaga Innotata)

Pantauan media ini, sabtu 23 April 2022 satu hamparan tanaman padi yang terserang hama penggerek batang padi putih, itu berumur sekitar dua bulan. Hampir setiap bedeng hampir semuanya terserang hama penggerek batang padi putih di dalamnya ada ulat (Scirpophaga Innotata)

Akibat terserang hama penggerek batang padi putih (Scirpophaga Innotata), petani di desa Tou Timur, di prediksi akan mengalami kerugian di masa panen tahun ini

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat Pihak Bulog Ende Datangkan Minyak Goreng Curah Sebanyak 20 Ribu Liter

Hal ini disampaikan Saverius De, petani desa Tou Timur, kecamatan Kotabaru, kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada media ini pada sabtu 23 April 2022

Menurut Saver, serangan hama seperti ini, baru tahun ini petani Ratebobi desa Tou Timur alami, kondisi ini berpotensi untuk gagal panen tahun ini

“Kami sudah berupaya semprot dengan pestisida, namun tidak mempan, ini juga membuat kami bingung, karena baru tahun ini kami alami” Tutur Saver

Baca Juga:  Paket Mas - Abraham Gagal Bertarung di Pilkada Ende 2024

Ia juga meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Ende melalui dinas Pertanian untuk bantu mengatasi kondisi ini, sehingga masih ada harapan agar tidak gagal panen tahun ini

“Apalagi kami sudah mengeluarkan banyak biaya, mulai dari bajak, sisir, dan usia padi sudah sampai dua bulan, tinggal tunggu panen baru di serang hama seperti ini, ini yang membuat kami takut akan gagal panen, dan kami rugi besar kalau tidak segera di atasi” Tutup Saver Petani asal Ratebobi desa Tou Timur

Baca Juga:  Law Firm Togar Situmorang Sarankan Bupati Malaka, Mestinya Hargai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Penulis : Orbyn Nggala
Editor : A. Aku Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *