Ende, gesstur.id – Dokumen kependudukan yang telah di tanda tangani secara elektronik (TTE) atau yang sudah bercode QR tidak perlu melakukan legalisir atau pengesahan
Hal ini disampaikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Ende, Lambertus Siga Sare kepada media ini melalui pesan whatsapp pada senin 10 Oktober 2022
Menurut Lamber, ada sejumlah dokumen kependudukan yang sudah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) atau bercode QR antara lain e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (AK), Akta Kematian (AK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Perkawinan (AP), Akta Perceraian (AP), dan Akta Pengangkatan Anak (APA)
Semua ini di atur dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 dan regulasi turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 104 tahun 2019 tentang dokumentasi kependudukan
“Tanda tangan elektronik itu merupakan terobosan baru dalam pembuatan dokumen kependudukan dan dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat” Tulis Kadis Dukcapil
Lamber juga menjelaskan, untuk urusan legalisir atau pengesahan Disdukcapil hanya melayani dokumen kependudukan yang masih ada tanda tangan dan cap basah, sedangkan yang bercode QR kita tidak layani
Beberapa hari terakhir ini, banyak masyarakat yang datang untuk legalisir e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk urusan Pilkades disitu kita sudah beri penjelasan tentang perbedaan dokumen kependudukan yang sudah bercode QR dan yang manual
Lamber mengungkapkan, pihak Disdukcapil kabupaten Ende sudah mensosialisasikan regulasi ini kepada masyarakat kabupaten Ende, namun masih juga kita temui ada yang datang ke Disdukcapil untuk legalisir atau pengesahan, padahal itu sesungguhnya tidak perlu lagi (A. Aku Suka)