EndeSeputar NTT

DPRD Ende Umumkan, Oktavianus Moa Mesi Sebagai Wakil Ketua I DPRD Ende

×

DPRD Ende Umumkan, Oktavianus Moa Mesi Sebagai Wakil Ketua I DPRD Ende

Sebarkan artikel ini
Oktavianus Moa Mesi Memberikan Keterangan kepada wartawan usai mengikuti Paripurna di DPRD kabupaten Ende/Foto : Orbyn Nggala/gesstur.id

Ende, gesstur.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ende menggelar rapat paripurna VII masa sidang II tahun 2022, dengan agenda pengumuman dan penetapan Oktavianus Moa Mesi (Vian Moa Mesi) sebagai calon pengganti wakil ketua I DPRD Kabupaten Ende, sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ende selasa 10 Mei 2022 siang

Pantauan media ini, rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Ende Fransiskus Taso, hadir dalam kegiatan tersebut bupati Ende, sekretaris daerah (Sekda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga isteri dari anggota DPRD kabupaten Ende

Ketua DPRD kabupaten Ende Fransiskus Taso pada kesempatan itu mengatakan sebelum mengusulkan ke gubernur NTT melalui bupati Ende, DPRD kabupaten Ende wajib menggelar sidang paripurna pengumuman dan penetapan Oktafianus Moa Mesi sebagai wakil ketua I DPRD Ende

Baca Juga:  GP Ansor Kecamatan Nangapanda Resmi Dilantik, Ini Harapan Dari Berbagai Pihak

Menurut Ferry Tasso, pengumuman pimpinan DPRD kabupaten Ende dan usulan peresmian pengangkatan calon pengganti wakil ketua I DPRD kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019 — 2024, tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ende Nomor : 08/DPRD/170/1.1.210/V/2022

Berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem tersebut, maka DPRD kabupaten Ende membuat Keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang usulan pengangkatan calon pengganti wakil Ketua I DPRD kabupaten Ende sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di mana calon pengganti wakil ketua I DPRD kabupaten Ende adalah Saudara Oktafianus Moa Mesi, ST dari Partai Nasdem

Baca Juga:  Ansy Lema Gelar Bimtek Pemeliharaan Alsintan di Kota Kupang, Belu, dan Malaka

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Ende, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende

Tentang Tatib DPRD Ende, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD yang berhenti, diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Masyarakat Malapoma Nyatakan Dukungannya, Terhadap Penetapan Lokasi 2 Pembangunan Waduk Lambo

Oktafianus Moa Mesi, kepada media ini menyampaikan terima kasih kepada DPP, DPW dan DPD Partai NasDem yang telah mempercayakan dirinya sebagai Wakil Ketua I DPRD kabupaten  Ende, terima kasih kepada fraksi NasDem di DPRD Ende, juga masyarakat pemilih yang sudah mempercayakan dia, hingga kini menjadi Wakil Ketua I DPRD Ende

Penulis : Orbyn Nggala
Editor : Tim gesstur.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *