Pengumuman tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Pertama : Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota
Kedua : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018
Ketiga : Berdasarkan Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.