Ende, gesstur.id – Dua desa di Kabupaten Ende, yaitu desa Nanganesa dan Detusoko Barat menjadi kandidat desa percontohan desa anti korupsi.
Dengan dipilihnya dua desa tersebut untuk dijadikan kandidat desa percontohan desa anti korupsi oleh KPK maka Ende menjadi kabupaten pertama di NTT yang mendapat kepercayaan untuk menjadi percontohan desa Anti Korupsi.
Pemilihan desa Nanganesa dan Detusoko Barat sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi seperti disampaikan Friesmount Wongso Tim observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Rabu 13 April 2022
Menurut Friesmount Wongso, dalam penentuan desa Anti Korupsi ada 5 (lima) indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Jelas Wongso, ada 3 (tiga) tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai desa percontohan desa anti korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa Bimbingan Teknis dan penilaian serta tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir yaitu peluncuran/Launching Desa Anti Korupsi.
Menurut Wongso saat audiensi dengan Bupati H. Djafar H. Achmad, Bupati Djafar sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memilih kabupaten Ende sebagai kabupaten pertama di NTT yang desanya dijadikan desa percontohan desa anti korupsi.
Terkait dengan pelaksanaan launching desa anti korupsi, demikian Wongso direncanakan dilaksanaan akhir tahun 2022 ini setelah timnya selesai melakukan penilaian dan menentukan salah satu desa dari dua desa tersebut yang dijadikan desa percontohan desa anti korupsi.
Jelas Wongso, Desa anti korupsi ini pelayanannya nanti sudah mengarah pada pelayanan digitalisasi
Kepala desa Detusoko Barat, Ferdinandus Watu saat dikonfirmasi terkait pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan Desa Anti Korupsi mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Tim KPK yang memilih desanya sebagai salah satu kandidat percontohan desa anti korupsi di NTT dan pada prinsipnya desa detusoko barat siap menerima dan berupaya memenuhi semua kriteria yang sudah ditetapkan KPK sebagai syarat sebuah desa anti korupsi karena ini juga sebagai bagian implementasi dari tahun kinerja yang sudah ditetapkan Bupati Djafar Achmad.
Pihaknya demikian Nando melihat pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan desa anti korupsi merupakan peluang emas bagi dirinya untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik sesuai indikator-indikator yang sudah ditetapkan KPK.
selama ini kami sudah berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, namun belum menggunakan indikator-indikator yang ditetspkan pihak KPK dan ini tentunya menjadi peluang emas bagi desanya untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai standart yang ditetapkan KPK”direktorat peran serta masyarakat KPK ungkap Nando Watu
Penulis : Orbyn Nggala
Editor : A. Aku Suka