“Kita akan panggil direksi Bank NTT untuk menjelaskan apa yang terjadi selama ini sehingga kondisi bank NTT terus terpuruk dalam empat tahun terakhir,’” ungkapnya.
“Angka kredit terus meningkat tetapi laba terus menurun, apakah ini yang namanya prestasi,” kata Jonas.
Politisi Golkar itu mempertanyakan alasan Viktor melarang direksi Bank NTT untuk tidak menghadiri RDP dengan komisi III.
Jonas menduga hal tersebut berkaitan dengan dana senilai Rp. 150 Miliar dari Bank NTT ditarik ke Bank Artha Graha.
“Semua orang tahu ini peran VBL terkait dana Rp. 150 Miliar dari Bank NTT ditarik ke Bank Arta Graha Kupang yang kolaps. Kita minta pertanggungjawaban dan minta aparat hukum untuk periksa. Kita lembaga dewan dihina, tidak dihargai,” ungkapnya.
Bank NTT dalam kondisi terpuruk akibat korupsi, tetapi gubernur membiarkan. Kita harap Penjabat Gubernur Bapak Ayodhia tidak mengikuti permintaan VBL ketika memberi sambutan pada acara temu pisah kemarin 8 September 2023,” kata Jonas.
Merujuk pada penjelasan pasal 20 poin UUD 1945, Ketua Komisi III DPD Provinsi NTT Jonas Salehan menjelaskan bahwa tiga fungsi utama lembaga dewan adalah pertama, fungsi legislasi. Kedua, fungsi anggaran. Ketiga, fungsi pengawasan.
Berdasarkan UU tersebut, lembaga dewan mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional dan daerah.
“Anggota dewan berkomunikasi dengan konstituen politiknya, mendengar masukan dan memperjuangkan kepentingan rakyat dalam konteks perumusan kebijakan,” kata Jonas.
Kedua, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Ketiga, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.