Ende

KPU Ende Akan Rekrut 6.881 KPPS Untuk Pemilu 2024

×

KPU Ende Akan Rekrut 6.881 KPPS Untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

KPU Kabupaten Ende akan merekrut 6.881 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024. Berikut persyaratan hingga jadwalnya

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Ende Rosita De’ So dalam materinya mengatakan tahapan rekrutmen akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang hingga proses pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, jumlah KPPS itu untuk memenuhi 983 TPS yang tersebar di 21 kecamatan yang ada di kabupaten Ende

“Kita akan rekrut KPPS mulai 11 Desember 2023, dan pelantikan KPPS akan terjadi pada tanggal 25 Januari 2024” Kata Rosita, ketika memberikan materi kepada PPK Kabupaten Ende, Jumat 8 Desember 2023 yang berlangsung di Aula Bina Kerahiman Ende

Baca Juga:  KPU Ende Tetapkan 207.062 DPT untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Rosita juga menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS. Mulai dari syarat usia hingga tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu

“Syarat anggota KPPS usia 17 – 55 tahun, tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu dan tim sukses tertentu” Ucapnya

Jika terpilih, petugas KPPS bakal menerima gaji lebih besar dari pemilu 2019. Petugas KPPS pada pemilu 2024 ini akan menerima gaji 1,2 juta bagi ketua KPPS, dan 1,1 juta bagi anggota KPPS

Baca Juga:  KPU Kabupaten Ende Gelar Pleno Terbuka Penetapan DPT untuk Pilkada Serentak 2024

Nantinya petugas KPPS jika terpilih akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan, hal itu mengingat KPPS merupakan ujung tombak di TPS pada saat pemilu 2024 nanti

“Petugas KPPS merupakan ujung tombak, yang bersentuhan langsung dengan 211.004 pemilih yang ada di kabupaten Ende” Jelas Rosita De’So Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Ende

Persyaratan Calon KPPS Untuk Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35 ayat 1 ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS pemilu 2024 yaitu :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga:  Minyak Tanah Langka Di Kabupaten Ende, Djolan Rinda : Angkat Bicara

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *