Ia juga menjelaskan bahwa setelah pleno tingkat kabupaten, KPU akan menurunkan Data Pemilih Sementara (DPS) ini ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK datanya berupa by name untuk di tempelkan di desa, sehingga bisa mendapat tanggapan dari masyarakat demi penyempurnaan data pemilih
Sementara itu, anggota Bawaslu kabupaten Ende, Basten Wena meminta kepada KPU kabupaten Ende untuk melengkapi dokumen berupa akta kematian dan atau surat keterangan kematian dari desa, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kode 1 atau (meninggal), hal ini untuk menepis kekewatiran kita bahwa orang mati juga ikut memilih seperti pada pemilu kemarin
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Ende Sudarsman Arifin Nuh meminta KPUD untuk terus melakukan pemantauan dan validasi terhadap data pemilih sebelum di tetapkan
“Kita percaya KPU sebagai penyelenggara akan bekerja profesional. Kita berharap semua warga terdata sehingga dapat menggunakan hal politiknya,” ungkap Sudarsman (Jps)