Katanya, DPSHP ini setelah diplenokan di tingkat kabupaten, KPU akan turunkan by namenya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK di masing – masing desa dan kelurahan, untuk kembali di tempelkan di tempat – tempat yang bersifat strategis
Tujuannya adalah dengan penempelan by name ini, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan dari semua pihak terkait data – data ini, tentunya masukan dan tanggapan ini juga harus di sertai dengan bukti outentik berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)