KupangMalakaSeputar NTT

Law Firm Togar Situmorang Sarankan Bupati Malaka, Mestinya Hargai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

×

Law Firm Togar Situmorang Sarankan Bupati Malaka, Mestinya Hargai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang

Kupang, gesstur.id Bupati Simon Nahak melaporkan dugaan pidana terhadap wartawan Sakunar.com kepada Kepolisian setempat telah menuai kritik dari para kelompok wartawan dengan melakukan demo damai dihalaman Mapolda NTT Jumat, 1 April 2022.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang dihubungin pihak media, Minggu melalui handphone sangat menghormati langkah hukum Bupati Simon Nahak tersebut namun diharapkan agar bisa menghormati UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melalui Hak Jawan dan Hak Koreksi seperti tertuang dalam ketentuan.

Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen mengingatkan resiko sebagai Pejabat Publik akan selalu disorot sehingga wajib dapat merangkul semua lapisan serta tidak harus menggunakan saluran hukum untuk sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diberitakan oleh pihak wartawan tersebut .

Baca Juga:  Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Ajak Semua Pihak Untuk Berkolaborasi, dan Bangun Pola Pikir Masyarakat

Pejabat Publik harus memposisikan diri sebagai orang terhormat dan intelektual sehingga publik Optimis bukan Pesimis serta mau menerima kritikan bahkan hinaan sekalipun dan harus bisa selalu berlapang dada karena sudah jelas memiliki konsekuensi tersendiri,termasuk pengawasan publik.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum atas laporan polisi tersebut sepatutnya tidak perlu karena mesti diawalin untuk mengirimkan kepada wartawan surat Klarifikasi bahkan Somasi beberapa kali karena diharapkan ada musyawarah diawal untuk diberi kesempatan Hak Jawab atas pertanggung jawab atas pemberitaan yang telah dibuat atau diminta untuk di take down.

Togar Situmorang Doktor muda Ilmu Hukum pada sisi lain aparat penegak hukum cendrung menerapkan pasal pasal keperdataan dan pidana karena dalam aturan UU No. 40 Tahun 1999 kurang lengkap karena tidak mengikat dimana jelas dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayanin Hak Jawab dan Hak Koreksi namun untuk Pihak diluar Pers tidak sama sekali terikat untuk melaksanakan.

Baca Juga:  Ansy Lema Gelar Bimtek Pemeliharaan Alsintan di Kota Kupang, Belu, dan Malaka

Togar Situmorang berharap insan Pers wajib menjaga nama baik serta martabat pejabat publik atau masyarakat umum untuk tidak asal memberitakan hal negatif tanpa konfirmasi awal alias pukul dulu urusan belakangan artinya koreksi belakangan dan pelurusan berita sementara Masyarakat tersebut telah dirugikan nama baik…,” ungkap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Adigum “Equum Et Bonum Est Lex Legum ” Apa yang adil dan baik adalah Hukumnya Hukum .

Baca Juga:  Peduli Anak Usia Dini, TBM Bintang Flobamora Gelar Seminar Pentingnya Literasi Dini

Bupati itu jabatan publik dan bila ada kritikan bahkan hinaan wajib berlapang dada bahkan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut adakalanya itu tanda Cinta dan rasa peduli yang tinggi sehingga mari kita hiasi alam sekitar dengan penuh dialektika, diskusi menciptakan tradisi pada pradaban baru dan kita selalu menghormati kebebasan berpendapat demi menyerap aspirasi masyarakat dari tulisan para Media tutup ,” Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.

Sumber : Dance henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *