EndeSeputar NTT

Masyarakat Maurole Dihimbau Cek Nama Dalam DPS di Wilayah Desa Masing – Masing

×

Masyarakat Maurole Dihimbau Cek Nama Dalam DPS di Wilayah Desa Masing – Masing

Sebarkan artikel ini
Arkadeus Aku Suka, Ketua PPK Kecaatan Maurole/Foto : Dokpri

Menurut Arkadeus, masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut paling lambat 21 hari setelah DPS tersebut di tempel atau diumumkan oleh PPS, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, masukan dan tanggapan tersebut disampaikan kepada PPS untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap pemilih yang diusulkan oleh masyarakat yang disertai dengan data outentik

Baca Juga:  Lantik 105 PPK, Ketua KPU Kabupaten Ende Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan Pilkada Ende 2024

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maurole Ricardo Berdikat Salab kepada media ini melalui sambungan telepon mengatakan “bahwa setelah dilakukan monitoring di beberapa desa semua DPSnya sdah di tempelkan, hanya kita sarankan jika ditemukan masyarakat atau pemilih yang meninggal setelah di coklit atau meninggal setelah pleno segera urus surat keterangan kematian, dan pada saat penyusunan DPSHP orang tersebut dikasih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga data yang dihasilkan benar – benar valid”

Sambungnya, sejauh ini belum di temukan kejadian yang luar biasa, namun ia menyarankan untuk tetap bangun komunikasi dan kerja sama antara PPS dan PKD dilapangan secara baik, hal ini juga untuk menekan terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan (Jps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *