Menurut Arkadeus, masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut paling lambat 21 hari setelah DPS tersebut di tempel atau diumumkan oleh PPS, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, masukan dan tanggapan tersebut disampaikan kepada PPS untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap pemilih yang diusulkan oleh masyarakat yang disertai dengan data outentik
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maurole Ricardo Berdikat Salab kepada media ini melalui sambungan telepon mengatakan “bahwa setelah dilakukan monitoring di beberapa desa semua DPSnya sdah di tempelkan, hanya kita sarankan jika ditemukan masyarakat atau pemilih yang meninggal setelah di coklit atau meninggal setelah pleno segera urus surat keterangan kematian, dan pada saat penyusunan DPSHP orang tersebut dikasih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga data yang dihasilkan benar – benar valid”
Sambungnya, sejauh ini belum di temukan kejadian yang luar biasa, namun ia menyarankan untuk tetap bangun komunikasi dan kerja sama antara PPS dan PKD dilapangan secara baik, hal ini juga untuk menekan terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan (Jps)