Ende, gesstur.id – Polres Ende berhasil menahan dua kendaraan ekspedisi jurusan Surabaya – Ende yang diduga mengangkut pakaian bekas atau Rombengan (RB) tanpa izin, penahanan itu dilakukan tim penyidik Polres Ende di pelabuhan Soekarno pada kamis 07 April 2022 malam
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu. Yance Y. Kediaman, SH, kepada media ini menjelaskan, setelah di tahan sopir dan pemilik kendaraan langsung di periksa dan mereka sangat kooperatif dalam memberikan keterangan
Yance juga mengatakan, apabila ada hubungan antara pemilik kendaraan dan pemilik pakaian RB tersebut, kita akan tindak tegas dan tentunya kendaraan akan dilakukan penyitaan
Sedangkan untuk kepemilikan barang, katanya, sudah ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut, sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan
Yance juga menjelaskan, ada 40 karung pakaian bekas yang diduga diangkut tanpa izin. Sementara ini kita masih dalam taraf penyelidikan terhadap barang ini yang kita duga dan untuk sementara barangnya kita amankan di Polres Ende
Selain pakaian bekas, ada satu unit sepeda motor yang berada berdampingan dengan pakian bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan dokumen perjalanan
“Sementara itu, kami sedang lakukan penyelidikan dengan menerapkan UU perdagangan” Tutup Yance
Penulis : Orbyn Nggala
Editor : A. Aku Suka