EndeSeputar NTT

Muat Pakaian Bekas Tanpa Izin, Dua Ekspedisi Di Tahan Polres Ende

×

Muat Pakaian Bekas Tanpa Izin, Dua Ekspedisi Di Tahan Polres Ende

Sebarkan artikel ini
Ekspedisi Dari Surabaya Di Tahan Pihak Polres Ende/Foto : Orbyn Nggala/gesstur.id

Ende, gesstur.id – Polres Ende berhasil menahan dua kendaraan ekspedisi jurusan Surabaya – Ende yang diduga mengangkut pakaian bekas atau Rombengan (RB) tanpa izin, penahanan itu dilakukan tim penyidik Polres Ende di pelabuhan Soekarno pada kamis 07 April 2022 malam

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu. Yance Y. Kediaman, SH, kepada media ini menjelaskan, setelah di tahan sopir dan pemilik kendaraan langsung di periksa dan mereka sangat kooperatif dalam memberikan keterangan

Yance juga mengatakan, apabila ada hubungan antara pemilik kendaraan dan pemilik pakaian RB tersebut, kita akan tindak tegas dan tentunya kendaraan akan dilakukan penyitaan

Baca Juga:  Sopir Travel di Manggarai Perkosa Penumpangnya, Korban Berusia 15 Tahun

Sedangkan untuk kepemilikan barang, katanya, sudah ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut, sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan

Yance juga menjelaskan, ada 40 karung pakaian bekas yang diduga diangkut tanpa izin. Sementara ini kita masih dalam taraf penyelidikan terhadap barang ini yang kita duga dan untuk sementara barangnya kita amankan di Polres Ende

Baca Juga:  Peduli Bencana Adonara, Civitas SMPK Frateran Ndao Beri Sejumlah Bantuan

Selain pakaian bekas, ada satu unit sepeda motor yang berada berdampingan dengan pakian bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan dokumen perjalanan

“Sementara itu, kami sedang lakukan penyelidikan dengan menerapkan UU perdagangan” Tutup Yance

Penulis : Orbyn Nggala
Editor : A. Aku Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *