Jakarta, gesstur.id – Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, terus berkomitmen memperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum korban Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Roshni Lachiram Parvani Sadhwani oleh pasangan (suami), Prithvi Suresh Vaswani.
Usai menggelar aksi tuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama elemen lain dari AMMAN Flobamora, GRAK dan FORMADDA NTT, pada Kamis, 02 desember 2021
PADMA Indonesia mengaku telah bersurat resmi ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan akan menggelar aksi serupa pada Rabu (8/12/2021) di dua titik Kantor Kementrian dimaksud.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (6/12/2021), Direktur PADMA Indonesia, Klemens Makasar Ghawa mengatakan bahwa aksi tuntutan tersebut sebagai bentuk solidaritas lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak hukum, keadilan dan HAM bagi korban KDRT, Roshni Lachiram Parvani Sadhwani beserta kedua anaknya yang masih di bawah umur.
PADMA Indonesia menilai, penegakan hukum yang berlarut-larut dan perlakuan hukum yang diskriminatif, telah mengakibatkan korban mengalami tekanan-tekanan psikologis yang berat dan berdampak pada pengasuhan tumbuh kembang anak-anaknya.
“Perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan khususnya terhadap korban KDRT, Roshni Sahdawani, terus menjadi hambatan untuk mencapai kesetaraan hukum, keadilan gender, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta pemenuhan hak asasi perempuan,” ungkap Klemens Makasar.
Selain itu, PADMA Indonesia dan beberapa elemen Solidaritas untuk Keadilan Hukum, meminta Menkumham dan Menteri PPPA menaruh atensi serius terhadap persoalan tersebut, dalam beberapa point tuntutan dan komitmen gerakan; Pertama, meminta Menkumham, Bapak Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar memberikan perlindungan Hukum kepada Ibu ROSHNI LACHIRAM PARVANI SADHWANI dan kedua anaknya.
Kedua, meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar Penggantian Sponsor Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Baru dari Ibu Roshni yang masa berlakunya sudah selesai sejak tahun 2020, dapat dilaksanakan di Jakarta atau jika harus ke luar negeri sementara, maka kedua anak Roshni tersebut diasuh oleh ibu kandung Roshni, Ibu Gulu Hiro Sadhwani. Ketiga, meminta Menkumham dan Menteri PPPA, agar memberi perlindungan hukum kepada Ibu Roshni, sehingga dalam proses penggantian Sponsor, tidak dipisahkan dengan kedua anaknya yang masih di bawah umur.
PADMA Indonesia menerangkan bahwa selain menjadi korban KDRT, Ibu Roshni saat ini sedang berada dalam Tekanan Berat oleh perilaku suaminya yang terkesan “mendeportasi” ibu Roshni sebagai Warga Negara Asing (Panama), sementara suaminya adalah Sponsor Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di wilayah Republik Indonesia.
Fakta lain yakni bahwa karena tidak diperpanjangnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Ibu Roshni bukan karena kesalahan korban, namun pihak suami selaku Penjamin dari Ibu Roshni atas Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), tidak melakukan Perpanjangan dan menahan fisik dari Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) tersebut, sehingga Ibu Roshni mengalami kesulitan untuk memperpanjang KITAP tersebut, termasuk dokumen-dokumen penting milik korban dan kedua anaknya.
“Jika penegakan hukum berjalan atas nama kebenaran, kesetaraan dan keadilan, maka upaya perlindungan (hukum) menjadi hal mutlak yang wajib dilakukan guna menjamin hak asasi korban, pemulihan martabat perempuan di mata hukum dan kebebasan menentukan hidupnya tanpa unsur diskriminasi, represi maupun manipulasi fakta hukum,” tandas Martinus Gabriel Goa selaku Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Koordinator Aksi Solidaritas (Che)