DaerahEndeSeputar NTT

Pemilu 2024 KPU Kabupaten Ende Gelar Uji Publik Tahap Dua Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

×

Pemilu 2024 KPU Kabupaten Ende Gelar Uji Publik Tahap Dua Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Ende Adolorota Maria Da Lopez Bi Ketika Memberikan Sambutan pada acara Uji Publik penataan dapil pemilu 2024

Ende, gesstur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menggelar uji publik terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ende untuk pemilu tahun 2024

Uji publik tahap kedua ini, digelar di aula Rumah Bina Kerahiman Ilahi, jalan Wirajaya Ende, Senin 12 Desember 2022 dari pukul 09.00 – selesai

Dalam uji Publik tahap kedua ini, KPU kabupaten Ende mengundang para camat, para lurah, LSM, ketua – ketua OKP,  serta Bawaslu kabupaten Ende

Kegiatan Uji Publik dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Ende, Adolorota Maria Da Lopez Bi, didampingi tiga komisioner yakni Fransiskus Lothar SE., Izmir Rizaldi, S.Pd., dan Rosita Deso serta Sekretaris KPU Mey Tanti Desanto, SE

Dalam sambutannya, Adolorota Maria Da Lopez Bi, mengatakan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ende tersebut merupakan perintah aturan

Baca Juga:  SMPK Frateran Ndao Akan Mengikuti Kompetisi Sains Nasional (KSN) 2021

Kegiatan penataan dapil, jelas Adolorota, KPU kabupaten Ende merancang sebanyak tiga rancangan dapil untuk diajukan ke KPU RI, namun sebelum itu KPU kabupaten Ende harus melakukan uji publik untuk mendapat tanggapan dan masukan dari komponen masyarakat, dan hari ini merupakan uji publik tahap kedua

“Uji publik ini dilakukan untuk mendapat masukan atau umpan balik terhadap rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Ende yang telah disusun,” sebut Adolorota

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Ende yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara, Fransiskus Lothar dalam pemaparannya menyebut bahwa Rancangan Dapil dan alokasi merupakan bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sehingga wajib dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat.

Lothar menjelaskan, bahwa penataan dapil tersebut  merupakan mandat pasal 185 serta pasal 192 dan 193 UU Nomor 7 Tahun 2017

Baca Juga:  KPU Kabupaten Ende, Resmi Lantik Anggota PPK Untuk Pemilu 2024

Selain perintah UU no 7 tahun 2017 ada juga aturan turunannya yaitu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu maka pertimbangan penataan Dapil harus mengacu pada tujuh prinsip dasar yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan

Dalam tiga rancangan dapil yang disiapkan KPU antara lain rancangan satu sama seperti dapil pada pemilu 2019, dengan komposisi kursi dapil satu pada pemilu 2019 alokasi 10 kursi turun jadi 9 kursi, sedangkan dapil empat dari alokasi 8 kursi naik menjadi 9 kursi, sedangkan dapil dua dan dapil tiga masing – masing 6 kursi atau tidak berubah

Baca Juga:  Baru Meluncur di RI, Mobil Mahal Ini Langsung Ludes Terjual

Rancangan dua masih sama dengan dapil 2019, yang berbeda adalah kecamatan Detusoko masuk ke dapil tiga dengan alokasi 7 kursi, sedangkan dapil empat dari delapan kursi turun jadi 7 kursi, sedangkan dapil satu tetap 10 kursi dan dapil dua tetap 6 kursi

Sedangkan dalam rancangan ketiga dibagi menjadi lima dapil dengan rincian sebagai berikut dapil satu meliputi kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi 5 kursi, dapil dua Ende Selatan dan Ende Utara dengan alokasi 5 kursi, dapil tiga kecamatan Ende, Pulau Ende, Nangapanda dan Maukaro dengan alokasi 6 kursi, dapil empat kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi 7 kursi, dapil lima kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi 7 kursi (Eps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *