EndeSeputar NTT

Pendataan Tenaga Non ASN, Bukan Menjadi Syarat Untuk Tes P3K, Simak Penjelasannya

×

Pendataan Tenaga Non ASN, Bukan Menjadi Syarat Untuk Tes P3K, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Fransisco Versailes Siga, Kepala BKPSDM Kabupaten Ende/Foto : A. Aku Suka/gesstur.id

Ende, gesstur.id – Hasil pendataan tenaga non ASN yang atau tenaga honorer di lingkup pemerintah kabupaten Ende resmi di tutup pada tanggal 30 September 2022. Dan paling lambat sebelum tanggal 8 Oktober 2022 pemerintah kabupaten Ende akan memberikan pengumuman terkait hasil pendataan tenaga non ASN untuk uji publik

Bupati Ende melalui kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fransisco Versailes Siga, kepada sejumlah media mengatakan, hasil pendataan non ASN bukan menjadi acuan pengangkatan non ASN menjadi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

“Pendataan tenaga non ASN ini bukan untuk syarat pendaftaran P3K, bukan juga untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi PNS, pendataan ini semata – mata untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN atau honorer yang ada di setiap instansi yang ada di daerah” Jelas Fransisco Versailes Kepala BKPSDM kabupaten Ende ketika memberikan keterangan pers kepada media di Ende pada Selasa 04 September 2022 malam

Baca Juga:  Flores Writers Festival 2022 Akan Digelar Di Ende Dengan Mengusung Tema 'Mai Kea Bego Gha Wewa Sa' o'

Menurut Fransisco, tenaga non ASN atau honorer yang berhasil terdata dan masuk dalam aplikasi BKN sebanyak 1.363, angka ini masih sangat jauh dariĀ  kondisi real di lapangan

Menyadari hal ini, katanya pemerintah kabupaten Ende sudah menyurati BKN untuk meminta memperpanjang proses pendataan ini, sehingga teman – teman yang belum berhasil terdata dan masuk dalam aplikasi BKN bisa terakomodir semua

Baca Juga:  Satu Januari 2023, 3.007 Tenaga Honorer Di Kabupaten Ende Di Berhentikan

Fransisco juga meminta, kepada semua tenaga non ASN atau honorer di masing – masing OPD untuk tetap mempersiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh BKN melalui aplikasi, sehingga ketika BKN menjawab surat perpanjangan pendataan, kita dalam kondisi ready atau siap untuk di input

Kata Fransisco, yang mengajukan surat untuk perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN atau honorer ini, hampir dilakukan semua bupati dan walikota se – Indonesia, karena memang kondisi yang dialami hampir sama, apalagi sistem kerja aplikasi BKN ini hanya sampai jam 21.00, setelah itu sistem koneksinya buruk atau lemot

Baca Juga:  Dukung Pemanfaatan EBT, SMKN 2 Ende Produksi Kompor Pellet

Sementara itu, ketika di tanya soal berapa tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di kabupaten Ende, Fransisko mengatakan, kami di BKD tidak punya data soal itu, karena pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN dilakukan di setiap instansi atau OPD yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan, di BKPSDM hanya ada data soal jumlah tenaga kontrak daerah, P3K dan PNS (A. Aku Suka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *