Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, menjadi Kapolda NTT menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol.Wahyu Widada Nomor : ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat,17/12/ 2021.
Penarikan Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dari jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, pada Jumat, 17/ 12/2021, bagi KPK merupakan kehilangan perwira terbaik Polri di KPK, namun bagi NTT kehadiran Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, merupakan hadiah Natal dan Tahun Baru untuk warga NTT dan mimpi buruk bagi koruptor-koruptor NTT.
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak di Polda NTT, harus dijadikan prioritas untuk dibuka kembali penyidikannya agar budaya melahirkan KKN baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi diakhiri, seperti halnya kasus korupsi PDAM Ende sudah mangkrak 5 tahun.
Kangkangi Putusan Pra Peradilan
Hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan No. : 02/Pid. Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 (tujuh) Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.
Namun apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah dibackup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya.
Padahal yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono BSC. SKM. M Kesling dan penerima gratifikasi adalah 7 (tujuh) Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST, Orba Imma, ST, Oktavianus Moa Mesi, ST, Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.
Meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende, sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Poda NTT dan Kapolres Ende selama 5 (lima) tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM.