Ende, gesstur.id – Anggota DPRD kabupaten Ende Hj. Astuti dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) mendesak bupati Ende Djafar Achmad untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende
Pasalnya, dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende selama ini banyak menuai persoalan, mulai dari dugaan pungli, uang hilang, dan yang sedang heboh saat ini adalah kasus dana Bantuan Operasional Paud (BOP) yang tidak di entri datanya sehingga dana BOP yang dialokasikan untuk kabupaten Ende hilang miliaran rupiah
Dari persoalan di atas harusnya sudah sangat cukup menjadi alasan bagi bupati Ende untuk memberhentikan kadis Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende dari jabatannya, karena dari persoalan demi persoalan proses penyelesaian tidak jelas dan ini sangat merugikan masyarakat kabupaten Ende
Pernyataan ini disampaikan oleh Hj. Astuti di pelataran gedung DPRD kabupaten Ende kamis 24 Maret 2022, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 3 DPRD kabupaten Ende
Menurut Hj. Astuti dari RDP tersebut, semua terungkap bahwa di dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende sangat buruk baik dari sisi Manajerial maupun sisi pelayanan
“Kadis P dan K itu sudah gagal, kenapa di pertahankan” Katanya
Sambung Hj. Astuti “Kalau sudah seperti ini untuk apa dipertahankan, kita minta pa bupati untuk segera memberi sanksi tegas untuk kadis P dan K”
Lanjut Hj. Astuti menurut data yang disampaikan oleh tim Dinas PK pada rapat kerja tersebut silpa tahun 2021 dari DAK dan DAU sebesar Rp30 miliar lebih dengan rincian DAK Rp 3.223.481.291 dan DAU sebesar Rp 27.121.115.773
Silpa sebesar ini sebenarnya menunjukkan bahwa kadis P dan K tidak mampu memimpin dinas tersebut lalu untuk apa di pertahanankan
Pantauan media ini rapat kerja kali ini tidak dihadiri oleh kepala Dinas PK Kabupaten Ende, Mensi Tiwe. Dari dinas PK yang hadir rapat itu antara lain kepala bidang SMP, Yanurius Mari, kepala Bidang TK / SD, Wendelinus Jelima dan kepala bidang GTK, Fransiska Tea berserta beberapa kepala seksi dan staf