BeritaNasionalSengketa Pilpres

RPH MK Untuk Memutus Sengketa Pilpres Masih Berlangsung

×

RPH MK Untuk Memutus Sengketa Pilpres Masih Berlangsung

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim alias RPH untuk memutuskan sengketa Pilpres masih  dilakukan hingga Ahad sore, 21 April 2024.

“Masih (berlangsung RPH). Masih sampai sore ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024 seperti dilansir dari tempo.co

Fajar mengelak ketika ditanya alasan RPH masih berlangsung karena perdebatan yang alot antar hakim konstitusi dalam membuat putusan.

Baca Juga:  Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia : Inspirasi Kasih dan Kerendahan Hati untuk Bangsa dan Pemimpin

Dia mengatakan, tidak ada yang tahu mengenai jalannya RPH, termasuk dirinya. Fajar menyebut, dia tak punya akses untuk mengetahui hal itu.

“Saya tidak tau, saya enggak tahu RPH itu isinya apa. Saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti ya sama kaya temen-teman ini yaitu di hari senin,” ucap dia.

Baca Juga:  RAJA Ende, Deklarasi Dukung Jhoni Asadoma Maju Pilgub NTT