BeritaNasionalSengketa Pilpres

RPH MK Untuk Memutus Sengketa Pilpres Masih Berlangsung

×

RPH MK Untuk Memutus Sengketa Pilpres Masih Berlangsung

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Meski demikian, dia memastikan putusan tetap akan dibacakan besok, Senin, 22 April 2024 Pukul 09.00. “Mudah-mudahan sebelum waktu persidangan, kami sudah siap, putusan diucapkan,” ujar Fajar.

Sebelumnya Fajar menjelaskan MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK atau buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

Namun, tenggat waktu tersebut berlaku untuk para pihak dalam perkara. Sehingga, hakim konstitusi boleh melakukan rapat di luar hari kerja.

Baca Juga:  Paket Mas - Abraham Gagal Bertarung di Pilkada Ende 2024

Adapun sidang sengketa hasil Pilpres akan berakhir pada Senin besok, 22 April 2024. Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.