Meski demikian, dia memastikan putusan tetap akan dibacakan besok, Senin, 22 April 2024 Pukul 09.00. “Mudah-mudahan sebelum waktu persidangan, kami sudah siap, putusan diucapkan,” ujar Fajar.
Sebelumnya Fajar menjelaskan MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK atau buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Namun, tenggat waktu tersebut berlaku untuk para pihak dalam perkara. Sehingga, hakim konstitusi boleh melakukan rapat di luar hari kerja.
Adapun sidang sengketa hasil Pilpres akan berakhir pada Senin besok, 22 April 2024. Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.