Berita

Seaplane: Solusi strategis bagi transportasi Bangsa Maritim

×

Seaplane: Solusi strategis bagi transportasi Bangsa Maritim

Sebarkan artikel ini
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pengamat Maritim/Foto : Dokpri Capt H Jayawibawa

GESSTUR.ID|JAKARTA, – Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar, menegaskan bahwa pengoperasian seaplane di pelabuhan yang kedepannya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia. “Seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat di permukaan air, menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau melalui jalur darat atau laut,” jelas Capt. Hakeng, di Jakarta, (21/06/2024).

Kendati begitu, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa juga menyoroti bahwa untuk implementasi layanan seaplane ini memerlukan antisipasi yang matang untuk menghindari konflik kewenangan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). “Dari itu dibutuhkan kolaborasi yang erat antara DJPL dan DJPU. Harus ada kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai, dimana hal tersebut akan menjadi kunci untuk memastikan operasional yang aman dan efisien,” tutur DR. Capt. Marcellus Hakeng.

Baca Juga:  SMAK Frateran Surabaya, Bekali Generasi Z dengan Kecerdasan Digital Melalui "Frateran Digital Content Project”

Perbedaan tanggung jawab antara DJPL dan DJPU, menurut (Hakeng), berpotensi menimbulkan konflik kewenangan. DJPL bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan dan kegiatan maritim, sementara DJPU mengatur penerbangan sipil dan operasional bandara. “Jadi ketika seaplane mulai beroperasi di pelabuhan yang dikelola oleh DJPL, DJPU mungkin menganggap ini sebagai bagian dari regulasi penerbangan,” jelas Hakeng.

Oleh karena itu, tambah Hakeng, penting untuk memiliki kerangka regulasi yang jelas yang menetapkan batasan kewenangan masing-masing direktorat dalam mengelola operasional seaplane. Regulasi ini harus mencakup aspek keselamatan, prosedur operasional, dan tanggung jawab pengawasan. “Kolaborasi antara DJPL dan DJPU sangat penting untuk mengatasi potensi konflik kewenangan. Kedua direktorat harus bekerja sama dalam merencanakan dan mengimplementasikan layanan seaplane,” tegas Hakeng.

Baca Juga:  Djafar Achmad : Saya Ingin Tetap Bersama Nasdem

Ketua Bidang Penataan Jaringan dan Distribusi Kader Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini juga mengingatkan bahwa dengan langkah-langkah strategis tersebut, potensi tumpang tindih kewenangan antara DJPL dan DJPU dapat diminimalisir. Kolaborasi yang erat, kerangka regulasi yang jelas, serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai akan memastikan bahwa manfaat ekonomi dan sosial dari layanan seaplane dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan keselamatan dan efisiensi operasional.

“Layanan seaplane yang sukses tidak hanya akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas daerah terpencil, tetapi juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pariwisata dan ekonomi di Indonesia,” jelas DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.Mar seraya mengimbuhkan bahwa ICAO Annex 14 juga mengakui keberadaan dan pentingnya kedua jenis bandar udara, baik darat maupun perairan, tanpa membedakan permukaan operasi dalam standar umum mereka.

Baca Juga:  Breaking News : Gunung Berapi Ile Lewotolok Kembali Erupsi

Menurut pengamat maritim yang dikenal kritis ini, bandar udara darat dan perairan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dalam hal struktur dan fasilitas penunjang. “Landasan pacu di bandar udara darat dibangun dari material keras seperti aspal atau beton, dirancang untuk menahan beban berat pesawat dan memberikan permukaan yang stabil dan rata,” ujar Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa .

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/