Jakarta, Gesstur.ID – Keputusan BKN tentang 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 Pegawai KPK dalam proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, merupakan keputusan tertulis Pejabat Tata Usaha Negara, yang bersifat konkrit, final dan individual yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dapat dipertanggungjawabkan dan sah secara hukum.
Kita harus ingat, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, hanya boleh diubah dengan dua pendekatan yaitu pendekatan menggunakan asas contrarius actus, yaitu mencabut kembali Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pembuat Keputusan ybs. atau melalui pendekatan Gugatan ke PTUN yang berwenang untuk dibatalkan.
Dengan dengan demikian, tidak pada tempatnya dan sangat disayangkan jika Novel Baswedan dkk., Bambang Widjojanto dkk. ICW dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi melakukan politicking dan akrobat politik kepada lembaga-lembaga di luar Badan Peradilan, menciptakan kegaduhan dan mengabaikan upaya hukum yang ada.
PRESIDEN DAN PIMPINAN KPK HARUS MEMILIH
Dalam keadaan demikian, Presiden dan Pimpinan KPK harus memilih dan pilihannya adalah mengedepankan kepentingan strategis nasional yaitu hanya menerima calon Pegawai ASN yang lolos TWK, karena di dalam UU tentang ASN ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar; Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral; Kompetensi dll.
Nyatanya, Bambang Widjojanto, Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, ICW mengabaikan upaya hukum dan memilih cara politisasi kasus 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan membawa kasus ini ke Presiden, Komnas HAM dan Kapolri. Pada satu sisi, cara ini merupakan politicking tetapi pada sisi lain menunjukan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. mampu menjaga Independensi KPK, dari pengaruh tekanan kelompok manapun.
Pernyataan Bambang Widjojanto, bahwa Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN, memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK dengan merujuk ketentuan pasal 3 ayat (7) PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN, lagi-lagi sebagai pandangan yang absurd dan provokatif, karena pasal 3 ayat (7) itu jelas dimaksudkan untuk mereka yang sudah jadi ASN terkait sistem merit dan peningkatan efektifias penyelenggaraan pemerintahan.