Hukrim

TPDI NTT Minta Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate Karena Terlibat Kasus Suap

×

TPDI NTT Minta Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate Karena Terlibat Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
Meridian Dewanto Dado, Koordinator TPDI NTT/Foto : Dokpri

Selaku Pemberi Suap terhadap Marianus Sae, maka Wilhelmus Petrus Bate layak dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang :

(a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

Baca Juga:  Status Bacabub Nagekeo Johanes Don Bosko Do Dalam Kasus Korupsi Pasar Danga Harus Diperjelas

(b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Walaupun sampai saat ini Wilhelmus Petrus Bate belum juga ditetapkan selaku tersangka oleh KPK, namun fakta hukum pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate terhadap Marianus Sae adalah suatu tindakan yang oleh sistem etika mana pun dinilai sangat buruk atau tercela, dan merupakan suatu pelanggaran etik berat.

Suap-menyuap sebagai bentuk dasar dari tindak pidana korupsi bukan hanya menghancurkan
integritas para pihak yang terlibat didalamnya, namun juga menimbulkan dampak sistemik yang lebih luas pada suatu organisasi dan masyarakat.

Baca Juga:  Rebut Kapal Tanker di Perairan Internasional, Aksi Iran Langgar Prinsip Hukum Laut 1982

Pejabat publik yang terlibat dalam praktik suap tentu saja telah mengkhianati amanah rakyat, yang apabila tidak ditindak tegas maka berakibat pada semakin maraknya praktik korupsi serta mengganggu upaya untuk mencapai tata kelola yang baik dan transparan dalam sistem pemerintahan.

Dalam laporan kami ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra kelak, kami siap menguraikan bahwa fakta hukum pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate terhadap Marianus Sae, sangatlah beralasan untuk membuat Wilhelmus Petrus Bate diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra sebab hal itu merupakan perbuatan tercela dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, keputusan, kebijakan dan Peraturan Partai.

Baca Juga:  Soal Waduk Lambo, Bupati Don : Persilakan Warga Terdampak Melakukan Gugatan Hukum Melalui Pengadilan

Fakta hukum pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate terhadap Marianus Sae, seharusnya sedari awal telah membuat Wilhelmus Petrus Bate tidak lolos dalam proses penyaringan untuk menjadi kader Partai Gerindra, apalagi Partai Gerindra sangat menjunjung tinggi keberadaan kader-kader yang prasyarat utamanya adalah memiliki integritas dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)