Ende, gesstur.id – Satreskrim Polres Ende, yang dipimpin langsung oleh kanit pidum Polres Ende IPDA Ciputra, berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di lorong Loper dan jalan Wirajaya kota Ende, minggu, 12 Juni 2022
Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH kepada media ini, menjelaskan aksi begal terjadi pada minggu 12 Juni 2022 sekitar Pukul 19.30 WITA di Lorong Loper dan Jalan Wirajaya Ende
Setelah mendapat laporan dari korban pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan perburuan terhadap pelaku
“Pukul 20.30 wita tim berhasil meringkus pelaku dengan inisial RL dan Pukul 21.22 pelaku EM disertai barang bukti yang di gunakan kedua pelaku yaitu handphone, sepeda motor, juga kunci ukuran 18 dan 19 yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban” Demikian jelas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, SIK
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, SIK juga menjelaskan kronologi kejadian di lorong Loper, adalah korban yang sedang menelpon tiba – tiba kedua pelaku merapatkan sepeda motornya ke korban kemudian pelaku EM langsung menyerang korban secara membabi – buta dengan menggunakan kunci ukuran 18 dan 19 kearah tangan korban yang menyebabkan handphone korban terjatuh kemudian kedua pelaku mengambil handphone tersebut dan lari meninggalkan korban
Sambungnya, setelah itu kedua pelaku menuju jalan Wirajaya dan kembali melakukan aksi begal dengan menyerang korban keduanya memukul kepala korban yang menyebabkan luka pada kepala
Lagi – lagi kedua pelaku tersebut masih melanjutkan aksi begal dengan menyasar pengendara sepeda motor tetapi pengendara berhasil kabur
Untuk di ketahui kedua pelaku begal tersebut adalah anak di bawah umur yang beberapa waktu lalu sempat di tahan penyidik Polres Ende selama 14 hari dalam kasus pencurian motor pada bulan April namun bebas di tahapan Diversi oleh Pengadilan Negeri (PN)
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Ende tidak perlu resah dan dirinya mengajak semua pihak dalam hal ini orang tua, pemerintah untuk menghindari adanya anak putus sekolah dan membimbing mereka agar tetap berada di lembaga pendidikan karena kalau putus sekolah maka mereka akan melakukan hal – hal seperti ini yaitu mencuri juga begal
“Untuk perkara penganiayaan polisi menetapkan tersangka yaitu EM di kenakan Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto (JO) Pasal 351 ayat 1 KUHP l, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak” ungkap IPTU Yance Kadiaman.
Saat ini kedua Pelaku sudah di amankan di Sel tahanan Polres Ende untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
Penulis : Orbyn Nggala
Editor : Tim gesstur.id