“Fungsi kita (DPR) adalah pengawasan, adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,” ungkapnya.
Sejalan dengan amanat UUD itu, terang Jonas, maka lembaga dewan, khususnya komisi III DPRD NTT memiliki wewenang pengawas terhadap kinerja dari Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah.
“Bank NTT adalah tugas kami di Komisi III untuk mengawasi apa yang dikerjakan dalam melayani masyarakat NTT.
“Nah, ketika apa yang dikerjakan tidak kita awasi, mau jadi apa, sementara Bank NTT adalah milik rakyat NTT. Kami representasi dan dipilih oleh rakyat,” tegas Jonas.
Dalam sambutannya pada acara temu pisah dengan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, Viktor Bungtilu Laiskodat dengan suara lantang mengungkapkan tujuannya melarang Dirut Bank NTT tidak menghadiri undangan RDP dengan Komisi III DPRD.
Soal Bank NTT, saya instruksikan untuk tidak hadir undangan dewan. Diberikan keterangan karena dewan bocor keluar sehingga terjadi penarikan dana para nasabah,” kata VBL.
Dalam hal ini, VBL khawatir nasabah Bank NTT akan menarik semua tabungan Bank ketika mengetahui masalah pengelolaan tidak beres.
“Bayangkan kalau sekian banyak nasabah tarik uangnya dari Bank NTT, yang rugi Bank NTT,” ungkap VBL.
Menurut Ketua Komisi III Jonas Salehan, kekhawatiran VBL terhadap kebocoran informasi dimaksud tersebut diduga terkait dengan dana Bank NTT senilai Rp. 150 miliar yang ditarik ke Bank Artha Graha.
Semua orang tahu ini peran VBL terkait dana Rp. 150 Miliar dari Bank NTT ditarik ke Bank Arta Graha Kupang yang kolaps,” ungkap Jonas kepada wartawan.***
Sumber : Dian Timur.com