Yustinus pun menjelaskan Menurut ketentuan pasal, 29 pasal 1 UUD 1945, adalah negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa. Kemudian bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu, mantan aktivis PMKRI Jakarta tersebut mendesak presiden Jokowi dan Kapolri jenderal Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Untuk segera menangkap dan mengadili oknum-oknum intoleran tersebut.