Ende, gesstur.id – Pemerintah kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) di kabarkan akan memberhentikan tenaga honorer, baik itu yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah – sekolah per tanggal 1 Januari 2022
Dilansir dari globalflores.com (senin 12/12/2022) diketahui jumlah honorer yang ada di kabupaten Ende sebanyak 3.007 orang yang terdistribusi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah – sekolah yang terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN
Penegasan terkait pemberhentian tenaga honorer di kabupaten Ende tertuang dalam edaran bupati Ende tertanggal 21 November 2022 yang di tanda tangani oleh bupati Ende Drs H Djafar H Achmad, MM
Surat edaran bupati Ende tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN
Selanjutnya, seruan dari isi surat ini juga menghimbau seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan beberapa hal berikut :
1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023
2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Terkait surat edaran tersebut juga dibenarkan Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes,MMR yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, seperti di lansir dari globalflores.com
“Iya memang ada surat edaran Bupati Ende yang intinya memberhentikan semua tenaga honorer” tegas Sekda (Eps/Fd)