Nagekeo, gesstur.id, – Di tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, namun karena terindikasi korupsi maka Polres Nagekeo pada tanggal 17 Maret 2023 menetapkan tiga tersangka, yaitu Gaspar Djawa selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka selaku Kontraktor.
Menurut Polres Nagekeo, ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana serta jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.
Hal ini diungkapkan Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta, melalui rilis yang diterima media ini, Minggu 19 Mei 2024