BeritaHukrimKorupsiNagekeoPolitik

Status Bacabub Nagekeo Johanes Don Bosko Do Dalam Kasus Korupsi Pasar Danga Harus Diperjelas

×

Status Bacabub Nagekeo Johanes Don Bosko Do Dalam Kasus Korupsi Pasar Danga Harus Diperjelas

Sebarkan artikel ini
Meridian Dewanto Dado, Koordinator TPDI NTT/Foto : Dokpri

Meridian menjelaskan, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ini Tiga Figur Bakal Calon Wakil Gubernur NTT untuk Pilkada 2024

Sejak Polres Nagekeo menetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018 – 2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Polres Nagekeo telah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.

Baca Juga:  KPU Resmi Launching Tahapan Pilkada Serentak 2024

Meridian juga mengungkapkan, Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do disebut telah memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, diantaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga.