Pada bulan Februari 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani Surat Usulan Penghapusan Pasar Danga, yang diberi tanggal mundur yakni tanggal 7 Januari 2019 dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan pada tanggal 17 Januari 2019.
Tanggal 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan Dan Penghapusan Bangunan Pasar Danga yang ditandatangani oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do. Surat ini diberi tanggal mundur, yakni 11 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.
Perihal keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750,- itu, Polres Nagekeo telah menyatakan bahwa pengusutan keterlibatan Johanes Don Bosko Do sudah dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.
Gembar-gembor tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, tentu saja harus diperjelas oleh Polres Nagekeo dan juga Polda NTT, sebab kedua institusi itulah yang sejak awal telah bikin heboh bahwa Johanes Don Bosko Do akan ditetapkan menjadi tersangka.